JURNALMALUKU– Rapat alokasi ruang dalam rangka revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinis Maluku tahun 2018-2038 yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinisi Maluku di buka oleh Bupati MBD Benyamin Thomas Noach,Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor Bupati MBD Senin (22/11/2021).
Bupati MBD Benyamin Thoms Noach dalam sembutanya megatakan kegiatan ini saya berharap agar OPD dapat mengikuti dengan baik, dan dapat memberikan pikiran-pikiran dalam rangka masukan untuk pengelolaan ruang laut di daerah dan pesisir serta pulau-pulau kecil yang berada di kabupaten MBD.
“Dengan tidak adanya lagi kewenangan pemerintah kabupaten pada wilayah kelautan maka ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk dapat memberikan masukan sehingga bermanfaat bagi pengembangan kelautan di wilayah Maluku Barat Daya kedepan,ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, DR. Abdul Haris, S.Pi. M.Si menyampaikan terimakasih kepada Bupati MBD dan semua jajaran yang selama ini telah membantu Pemprov Maluku terlebih Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Pemoprov Maluku dan kabupaten MBD adalah salah satu wilayah yang terpenting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan,” ucapnya.
Oleh karena itu MBD memiliki potensi strategis yang berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga, sehingga kepentingan sektor perikanan dan kelautan menjadi perhatian kusus.
Diakuinya, Dari 19 pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Maluku, ada 6 pulau diantaranya berada di wilayah Maluku Barat Daya, yang dalam konteks pengelolaan ruang laut, ke-enam pulau-pulau kecil tersebut masuk dalam kawasan strategis nasional tertentu.
“Menyangkut kondisi perikanan wilayah MBD merupakan wilayah keragamaan dan kehidupan spesiesnya termasuk yang paling tinggi di Provinsi Maluku, sehingga kepentingan kelautan dan perikanan kedepan adalah bagaimana menjaga keragaman dan kelimpahan tersebut dengan tetap memanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat MBD,” ungkapnya
Dijelaskannya, dalam Perda nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K yang berlaku 20 tahun 2018-2038” dokumen tersebut baru dapat direvisi setiap 5 tahun sekali, itu peraturan tata ruang laut harus di integrasikan dengan RTRW yang ada di darat sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013.
Untuk itu dirinya sangat berharap adanya perhatian serius dari peserta yang hadir guna memboboti RZWP-3-K yang telah disusun pada tahun 2017-2018 yang mungkin pada saat itu belum mengakomodir kepentingan pemerintah daerah serta masyarakat lainnya sehingga melalui rapat ini seluruh kepentingan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat diakomodir dalam revisi dokumen RZWP-3-K..
“RZWP-3-K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”tutupnya.(*)