JURNALMALUKU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (PF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD 2020–2022.
Penetapan ini diumumkan usai penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama mengatakan, penyidik telah memeriksa 57 saksi, menelaah 98 dokumen, menyita barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah ahli.

“Penyidikan dilakukan profesional. Dengan standar pembuktian yang ketat, PF ditetapkan sebagai tersangka,” kata Garuda lewat keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Penyidik menemukan proses pencairan dana penyertaan modal berada di bawah kendali langsung PF selaku Bupati dan RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
“Setiap pencairan hanya dapat diproses setelah instruksi langsung PF,” ujar Garuda.
Sebelum PF, dua pejabat PT Tanimbar Energi sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Ir. JJJL (Direktur Utama) dan K.F.G.B.L (Direktur Keuangan).
Dirinya menambahkan, penyertaan modal yang dicairkan mencapai Rp 6.251.566.000, terdiri dari, Rp 1,5 miliar (2020), Rp 3,75 miliar (2021), Rp 1 miliar (2022)
Penyidik menemukan PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, audit akuntan publik, maupun analisis investasi. Perusahaan juga tidak menghasilkan dividen atau PAD.
Dana penyertaan modal disebut digunakan tidak sesuai peruntukan, di antaranya untuk:
1. Gaji dan honorarium direksi/komisaris
2. Perjalanan dinas
3. Pembelian meja, kursi, sofa, laptop
4. Usaha bawang yang tidak terkait sektor migas
Akibat penyimpangan itu, kerugian negara mencapai Rp 6,25 miliar, sesuai LHA Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Usai ditetapkan tersangka, PF langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas III Saumlaki setelah pelimpahan tahap II, dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Ambon.
Kejari KKT memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala sebagai bentuk transparansi.(JM.ES).

