JURNALMALUKU – Kematian ibu hamil kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang ibu berinisial DS, warga Dusun Mitak, Desa Awear Rumngeur, Kecamatan Wuarlabobar, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu pagi (05/04/2025).
Peristiwa ini tidak sekadar menyisakan duka, tetapi juga memicu sorotan serius terhadap kinerja dan fungsi pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Bumi Duan Lolat.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat, Dinkes seharusnya memastikan sejumlah hal krusial berjalan optimal, pemantauan rutin ibu hamil terutama yang berisiko tinggi, kesiapan tenaga kesehatan di fasilitas dasar, kecepatan respons dalam kondisi darurat, hingga efektivitas sistem rujukan, termasuk di wilayah terpencil.
Namun kematian DS justru memunculkan pertanyaan mendasar, apakah seluruh fungsi tersebut benar-benar berjalan di lapangan?
Jika pengawasan dilakukan secara ketat, setiap potensi risiko kehamilan semestinya dapat terdeteksi lebih dini. Fakta yang terjadi justru mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem.
Sorotan utama mengarah pada aspek pengawasan. Dalam sistem kesehatan, Dinkes memegang peran strategis untuk mengontrol kinerja puskesmas dan tenaga kesehatan, memastikan standar pelayanan dipatuhi, serta melakukan supervisi hingga ke tingkat desa.
Akan tetapi, indikasi yang mengemuka menunjukkan kemungkinan sebaliknya, pengawasan belum berjalan maksimal, monitoring kehamilan belum menjangkau seluruh wilayah, dan koordinasi layanan masih lemah.
Jika kondisi ini benar, maka persoalan tidak lagi sebatas pelayanan, melainkan menyentuh inti kendali sistem yang tidak berjalan efektif.
Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki program Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) untuk mendekatkan ibu hamil ke fasilitas kesehatan. Namun, kematian yang kembali terjadi menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial, apakah RTK benar-benar dimanfaatkan secara optimal? Apakah evaluasi rutin dilakukan? Siapa yang memastikan ibu hamil risiko tinggi benar-benar terjangkau layanan? Ataukah terjadi kelalaian di tingkat pelaksana?
Tanpa pengawasan yang kuat, program berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif.
Setiap kasus kematian ibu semestinya menjadi alarm keras yang diikuti dengan audit menyeluruh. Dinkes dituntut untuk mengungkap penyebab kematian secara transparan, mengidentifikasi potensi kelalaian maupun hambatan sistem, serta menyampaikan langkah perbaikan secara terbuka. Tanpa audit yang jelas, upaya pembenahan hanya akan berjalan tanpa arah.
Kematian DS harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya Dinkes untuk berbenah secara menyeluruh, memperkuat pengawasan hingga ke desa, meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan dasar, memastikan kesiapan tenaga medis dan sistem rujukan, serta mengoptimalkan program yang telah ada.
Keselamatan ibu hamil bukan semata soal ketersediaan layanan, tetapi tentang seberapa serius sistem itu diawasi dan dijalankan.
Peristiwa ini adalah peringatan keras, tanpa pengawasan yang efektif, setiap program berpotensi kehilangan makna.(Red).


