JURNALMALUKU – Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Th. Noach, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (Belum di Audit) untuk Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (BPK RI) Perwakilan Maluku di Kota Ambon, Senin (24/3/2025).

LKPD MBD ini diterima oleh Kepala Bidang I BPK RI Perwakilan Maluku, Warsaya, SE, M.Ak, AK, CA. Dirinya pun menjelaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami tentu mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mampu menyampaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Setelah LKPD Unaudited ini kami terima, maka akan dilakukan pemeriksaan terperinci dari Bulan April hingga Mei 2025 selama 45 hari”, jelasnya.

Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, pada kesempatan tersebut dalam keterangannya menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan menjadi bahan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, olehnya itu saya mintakan kepada seluruh pengelola keuangan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik itu PA, PPK, PPTK hingga bendahara harus dapat menyajikan laporan keuangan yang baik, sesuai standar yang BPK minta. Kita harus tetap mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih sebanyak 5 kali berturut-turut”, tegasnya.
Noach pun berharap, seluruh dokumen LKPD yang disampaikan hari ini lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan serta proses pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (JM-EA).