JURNALMALUKU – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 April 2025, menerima gugatan yang diajukan oleh PT. Batutua Tembaga Raya/PT. Batutua Kharisma Permai (PT. BTR/BKP) terkait sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas beberapa pasal dalam PKB PT. BTR Tahun 2020-2022.

Putusan pengadilan yang merubah substansi dari pasal 26,64 dan pasal 70 PKB PT. BTR, dinilai Serikat Pekerja sebagai bentuk penghilangan hak-hak pekerja, serta tidak menghargai kaum pekerja/kaum buruh yang sudah mengabdi untuk Perusahaan. Persoalan ini pun menimbulkan gejolak di kelas pekerja dalam hal ini Serikat Pekerja dan Pegawai pada PT.BKP.
Menanggapi dinamika tersebut, Zeth Oskar Faumasa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sekaligus Wakil Ketua Komisi 3 DPRD MBD, yang dikonfirmasi media ini pada Rabu, (07/05/25), menghimbau agar seluruh pihak yang terlibat, dapat mengedepankan musyawarah dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam proses penyusunan PKB.
“Saya percaya bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah bagian penting dari iklim hubungan industrial yang sehat. Oleh karena itu, saya mendorong semua pihak untuk membuka ruang komunikasi dan bekerja sama secara transparan dalam mencari solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan,” ujar Pemuda asal Uhak itu.
Menurut Zeth, Pasal pasal tersebut sudah belasan tahun di buat dalam PKB setiap pergantian PKB pasal-pasal ini tidak perna hilang sekarang baru perusahan begitu keras menghilangkan tiga pasal tersebut, sehingga saya berharap, semua pekerja haruslah bekerja sama dan menaruh kepercayaan penuh Serikat Pekerja, sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif di lingkungan PT. Batutua Tembaga Raya.
“Dalam rangka menyelesaikan persoalan ini, perlu ada rembuk bersama antara Komisi 2 DPRD Provinsi Maluku, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, bersama dengan Serikat Pekerja dan pihak PT. Batutua Tembaga Raya untuk membahas persoalan dimaksud dan mencari solusi. Hak-hak pekerja tidak boleh dikebiri oleh kepentingan apapun” sebut Zeth. Berikut ini Adalah Bunyi pasal 26, 64 dan 70 sebelum ada perubahan lewat putusan pengadilan.
Pasal 26 ayat 6, poin d berbunyi, Setiap kali ada perubahan roster pekerja, harus terlebih dahulu disepakati oleh pekerja dengan kesepakatan tertulis atas sepengetahuan SP.
Pasal 64, Pemutusan Hubungan Kerja karena Batas Usia Maksimum. Ayat 1, Pekerja yang telah mencapai usia maksimum 55 (lima puluh lima) tahun berhak mengakhiri hubungan kerjanya kecuali di sepakati lain oleh kedua belah pihak.Jika Pekerja setuju untuk bekerja, maka Pekerja wajib dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan.Ayat 6, Pekerja yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas dan telah mempunyai masa kerja di perusahaan minimum 7 (tujuh) tahun, Perusahaan akan memberikan tambahan sebagai uang pisah sebesar 3 (tiga) bulan gaji pokok.
Pasal 70, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Ayat 1, Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak dan uang pisah dibayarkan satu kali dan sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang besarnya adalah kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat pemutusan hubungan kerja tersebut. Ayat 2, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas meliputi:a. Cuti tahunan dan atau cuti lapangan yang belum diambil dan belum gugur.b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja ke tempat dimana Pekerja diterima bekerja.c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi Pekerja yang memenuhi syarat.d. Pembayaran THR mengacu ke Pasal 48 ayat 4.e. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama. Ayat 3, Perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana pada/mengacu pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 seperti terlampir dalam PKB ini. Ayat 4, Dengan dilakukannya pembayaran uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, maka kewajiban Perusahaan secara hukum terhadap Pekerja telah selesai. (JM-000)
Berikut Hasil Putusan Pengadilan terhadap pasal-pasal dimaksud :

