JURNALMALUKU-Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Noach menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Maluku.
Dalam kegiatan serah terima itu Bupati Benyamin Noach di dampingi oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Obed H. Y. Kuara dan Inspektur Daerah MBD Michael J Rijoly. Ambon Selasa (14/03/2023).
Bupati MBD Benyamin Noach Pada kesempatan tersebut meyempaikan Pemkab MBD telah menyiapkan LKPD Tahun 2022 dan hari ini diserahkan secara resmi kepada BPK RI Perwakilan Maluku. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Serah terima LKPD saat ini merupakan amanat undang-undang sehingga sebagai pemerintah daerah, kita berkewajiban untuk mendukung kegiatan ini”, jelasnya.
Bupati menyakini LKPD unaudited Kabupaten MBD telah memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dapat dipahami serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku saat ini.
“Kami meyakini kualitas LKPD yang sudah disampaikan. Setidaknya ada jaminan atas kualitas tersebut telah diberikan oleh APIP sebagai bagian tugas pokok dan fungsinya,” ujar Bupati.
Namun demikian, Bupati juga mengatakan, Pemda Maluku Barat Daya (MBD) juga menyadari bahwa LKPD unaudited ini masih berisiko dan rentan mengandung kekeliruan yang sifatnya elementer maupun substansial.
Karena itu, Pemda MBD membutuhkan saran konstruktif dari tim pemeriksa agar kami dapat dapat melakukan perbaikan dan membangun suatu sistem keuangan daerah yang efektif, ekonomis, serta akuntabel pada waktu yang akan datang,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga meminta dan menginstruksikan bagi seluruh jajaran pimpinan lingkup Pemda MBD untuk kooperatif dan bekerjasama, memberikan akses data seluas-luasnya pada audit dan pemeriksaan BPK pada waktu mendatang.
Dirinya juga berharap, tahapan pemeriksaan dan audit BPK RI Perwakilan Maluku di Kabupaten MBD dapat berjalan dengan baik dan lancar serta didukung oleh semua aparatur pemerintah sehingga dapat menghasilkan sebuah dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka setiap Kepala Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“BPK RI Perwakilan Maluku telah menerima LKPD Kabupaten/Kota selanjutnya sesuai amanat UU, BPK punya waktu dua bulan setelah menerima LKPD untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan”, tutupnya.(*)