JURNALMALUKU-Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab.MBD) bersama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IX Ambon melakukan rapat bersama di Ruang Rapat Kantor Bupati MBD, Rabu (21/9/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kilikily didampingi Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon Zuhdan Arief Fithriyanto dan Asisten Tata Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Johzes H. F. Leunufna, dalam rangka pembahasan hasil tata batas definitif untuk penyelesaian tanah dalam  kawasan hutan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Wakil Bupati MBD dalam sambutannya menjelaskan, terdapat empat tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan secara bersama yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan maka salah satu tugas yang penting adalah masalah penetapan batas tanah dan tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif di Kabupaten maluku Barat Daya,”ungkap Kilikily.
Dirinya mengaku, pengalaman membuktikan banyak daerah belum melaksanakan pembangunan dengan baik, disebabkan karena belum adanya tata batas pembebasan kawasan hutan dengan baik. Contohnya di Pulau Dai dan beberapa pulau dan kawasan yang belum dilakukan pembangunan jalan sampai 2 tahun anggaran karena belum adanya tata batas yang definitif.
“Dengan dilaksanakannya tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif oleh Tim TORA di Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini kiranya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat agar mendapat legalitas tata batas pembebasan kawasan hutan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai arah kebijakan Pemerintah Kabupetan Maluku Barat Daya,”ujarnya.
Wakil Bupati menandaskan, atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sangat besar, kepada Tim tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, atas kerja keras bersama Pemerintah Daerah MBD untuk penetapan tata batas pembebasan kawasan hutan di kabupaten ini.
Diketahui rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bagi Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya, dengan maksud melaksanakan penataan batas tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan.(JM).