JURNALMALUKU– Toko Selatan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga kuat telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pasalnya, secara sadar telah mengetahui kalau produk minuman jenis Aqua telah tercemar air laut, pasca insiden tenggelamnya kapal barang Tanimbar Bahari pada Rabu 5 Januari lalu. Namun tetap menjualnya kepada masyarakat untuk dikomsumsi.
Hal ini mencuat, ketika salah satu warga membeli satu karton aqua botol ukuran 24×600 mili liter. Kemasan karton tersebut sudah compang-camping’ dan dipenuhi dengan lakban buatan sendiri dan bukan dari pabrik. Sementara isinya bercampur antara aqua yang masih baik dan sebagian telah tercemar.
“Kita beli dari malam. Nah tadi siang pas santai dan mengambil 1 botol untuk minum, saya lihat warna airnya sudah tidak bening lagi. Label agua pada botol itu juga tidak pada posisinya. Parahnya ketika minum, terasa asin di mulut botol,” ujar SY kepada media ini, Kamis (03/02/2022).
Alhasil, karton aqua lusuh tersebutpun dibongkar kembali dengan mengeluarkan isinya. Ternyata ada aqua yang masih bening isinya dan lainnya tercemar. Melihat fakta tersebut, media ini kemudian menelusuri asal muasal aqua yang dibeli. Dan ternyata dari penelusuran itu, aqua-aqua itu dibeli dari Toko Selatan dan kemudian dijual lagi oleh pedagang kecil ke konsumen.
Hal tersebut di perkuat juga dengan himbauan dari pemilik toko selang beberapa hari pasca KM Taninbar Bahari miliknya tenggelam agar bagi masyarakat yang menemukan barang miliknya dikembalikan dan akan ada hadiahnya bagi warga yang mengembalikan
Salah satu pemilik Toko Selatan (Menantu) Sandra, yang dikonfirmasi sempat berkelit kalau aqua-aqua tersebut bukan dari tokonya. Namun setelah ditunjukan bukti lain bahwa pedagang membeli dari tokonya, akhirnya dia membenarkan kalau benar produk minuman aqua yang dijual ke konsumen adalah merupakan aqua yang berhasil ditemukan warga dilaut pasca inseden kecelakaan kapal barang dan dijual oleh pihaknya. Menurut dia, sebelum menjualnya, pihaknya telah menyeleksi mana yang masih layak dan tidak versi ukuran kelayakan mereka.
Disingung tentang kategori layak seperti apa, dengan cepat Sandra menjawab kalau yang warnanya masih putih. Jawaban yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mempertimbangkan dampak.apa jika produk yang mereka jual kepada rakyat di Tanimbar telah tercemar akibat insiden kecelakaan tersebut.
Apalagi dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah menjelaskan hal hal yang dilarang oleh pelaku usaha di dalam memperdagangkan barang dan atau jasa menurut UU perlindungan Konsumen Salah satunya yakni pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap. Sebab hal ini sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat (konsumen). (JM.AM)