JURNALMALUKU-Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa orang yang mengatasnamakan Relawan Peduli Maluku Barat yang mempersolkan tentang Anggaran PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015, Pengacara Muda Beltasar Unulula, S.H menyarankan harus memahami betul materi yang disampaikan bermanfaat secara hukum.
Unulula mengatakan, yang mana mereka mendesak agar pihak Polres Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Tiakur kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggaran di maksud.
“Tidak ada masalah kalau mereka melakukan demonstrasi sebab itu hak mereka yang di lindungi oleh Undang-Undang, namun jangan sampai materi demonstrasinya tidak bermanfaat secara hukum,”terang Unulula kepada wartawan di Ambon, Minggu (30/10/2022).
Dirinya menegaskan, harus paham bahwa BPK mempunyai kewenangan untuk menentukan kerugian negara kemudian melaporkan ke Kejaksaan untuk di tindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi. Namun faktanya hasil audit anggaran PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 tidak ditemukan kerugian negara lalu apa yang dipersoalkan.
“Sebab terkait LHP tersebut dinyatakan clear atau selesai. Anggaran PT Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 sudah selesai. Hal ini berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI terhadap laporan keuangan PT. Kalwedo untuk tahun 2012 hingga tahun 2015. Sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan secara hukum,”jelasnya.
Pengacara Muda Asal MBD ini menuturkan, terhadap LHP BPK RI Terkait PT. Kalwedo ini mesti dilihat secara cermat berdasarkan Undang-undang 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Jangan ikut suka, sebab terhadap Laporan BPK RI berdasarkan Pasal 7 dan 8 UU a quo Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut bersifat administratif. Yang artinya memberikan ruang perbaikan dari tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Nantinya Apabila tidak diperbaiki baru kemudian BPK RI dapat menyampaikan Laporan kepada Instansi Berwenang Cq. Penegak Hukum terkait dengan adanya unsur Pidana paling lama 1 bulan sejak diketahui Unsur Pidana tersebut,”ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam kenyataannya sejak Tahun 2015 BPK RI tidak pernah membuat dan atau memberikan Laporan kepada Instansi Terkait Cq. Penegak Hukum di Maluku terkait dengan adanya Unsur Pidana dalam pengelolaan keuangan PT. Kalwedo mulai dari Tahun 2012, 2013, 2014 dan 2015.
Sehingga, kata Unulala, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 tidak ada masalah apapun yang mengandung unsur pidana dan telah diselesaikan berdasarkan proses tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana yang diperintahkan Pasal 8 UU BPK RI.
“Oleh karena terhadap permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut harus dianggap selesai (clear) dan tidak perlu lagi diperdebatkan didepan publik atau digunakan untuk menekan dan atau mengintervensi Pihak Kejaksaan Negeri Tiakur, Tinggi Maluku dan juga Kejaksaan Agung RI,”tegasnya.
Dirinya menandaskan, sangat yakin pihak polres Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Tiakur dan Kejaksaan Tinggi Maluku akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang belaku.(JM).