JURNALMALUKU–Perjuangan panjang daerah-daerah kepulauan di Indonesia akhirnya memasuki fase krusial. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan respons positif atas Surat DPR RI terkait penyampaian Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tertanggal 12 November 2025.
Respons tersebut diwujudkan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Dalam Surpres tersebut, Presiden menugaskan sejumlah menteri strategis—di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum—untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI.

Kabar ini disambut penuh rasa syukur oleh Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Gubernur Maluku. Ia menegaskan bahwa terbitnya Surpres tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang hampir 18 tahun yang dilakukan secara konsisten oleh daerah-daerah kepulauan.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Setelah perjuangan panjang hampir dua dekade, RUU Daerah Kepulauan akhirnya mendapatkan cahaya harapan baru. Dengan terbitnya Surpres ini, RUU Daerah Kepulauan akan segera dibahas secara resmi di DPR RI,” ujar Hendrik Lewerissa, Selasa (21/01/2026).
Hendrik menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI. Ia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD RI yang selama bertahun-tahun secara konsisten memperjuangkan agar RUU tersebut masuk dan tetap bertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebagai figur sentral dalam konsolidasi kepentingan daerah kepulauan, Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa BKSPK bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akan terlibat aktif dalam mengawal, memantau, serta memberikan masukan substantif selama proses pembahasan RUU berlangsung.
“Kami akan mengawal proses ini dengan sungguh-sungguh. Ini bukan semata soal regulasi, tetapi menyangkut keadilan pembangunan dan masa depan masyarakat di daerah kepulauan,” tegasnya.
Adapun sejumlah norma strategis yang diatur dalam RUU Daerah Kepulauan mencakup kewenangan khusus bagi daerah kepulauan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, serta pembentukan Dana Khusus Daerah Kepulauan yang bersumber dari APBN. Skema tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan geografis sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.
Menutup pernyataannya, Gubernur Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang, demi mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan kepemimpinan dan konsistensi yang terjaga, perjuangan daerah kepulauan kini berada pada fase paling menentukan dalam sejarah kebijakan pembangunan nasional Indonesia. (JM–AL).

