JURNALMALUKU – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan temuan pengurangan takaran pada produk minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan mengungkap bahwa kemasan jeriken 5 liter hanya berisi 3,72 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 910 mililiter.
Temuan ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku, Jakarta Selatan, Bogor, Sumenep, Kediri, Bandung, Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Situbondo, Bali, dan Polewali Mandar.
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola PT Aya Rasa Nabati di Depok, yang diduga mengurangi volume Minyakita hingga 20 persen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan akan menindak para oknum yang telah membohongi dan menyusahkan rakyat. “Kita tidak akan membiarkan mereka yang telah berkhianat terhadap kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan kasus pengurangan takaran dan pemalsuan Minyakita. “Kita harus memastikan bahwa pengawasan yang lebih ketat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelasnya.
Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan produsen serta distributor mematuhi standar yang ditetapkan.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian bagi konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap produk bersubsidi. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan kepercayaan rakyat.(JM.ES).