JURNALMALUKU – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Dinas Pendidikan (Dispend) MBD berlangsung dinamis. Sejumlah isu strategis seperti Dana BOS, operator Dapodik, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga alih status sekolah swasta menjadi negeri memantik adu argumen di ruang rapat.

Sorotan tajam datang dari Sekretaris Komisi II, Henrita Jermias, yang mempertanyakan besarnya Dana BOS di sejumlah sekolah yang masih dibarengi dengan pungutan komite. Menurutnya, meski di atas meja disebut sebagai kesepakatan tanpa paksaan antara orang tua dan pihak sekolah, tetap ada keluhan yang tidak tersampaikan secara terbuka.
Anggota Komisi II lainnya, Gelion Tumangkan, mengkritisi ketidaksesuaian laporan Dapodik dengan kondisi riil sarana-prasarana sekolah. Ia menyebut ada sekolah yang dalam sistem terlihat baik, namun di lapangan fasilitasnya tidak layak pakai.

Hal senada disampaikan Roy Mesdila, yang menyoroti peran operator Dapodik di sekolah-sekolah yang dinilai kurang jujur dalam pelaporan. Ia meminta Dinas Pendidikan lebih ketat mengontrol, agar sekolah tidak sekadar mengejar akreditasi dengan memperbaiki laporan administrasi sementara kerusakan fisik masih terjadi di mana-mana.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan MBD, Roberth Japeky, menjelaskan bahwa sistem Dapodik hampir setiap tahun mengalami pembaruan versi. Menurutnya, jika pengelola yang tidak terbiasa dipaksakan menangani sistem tersebut, tentu akan mengalami hambatan.

“Kami sementara menyiapkan operator di setiap sekolah agar dapat mengelola Dapodik secara mandiri,” ujarnya.
Terkait tudingan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil, Japeky menyebut bahwa Kementerian telah menggunakan sistem berbasis titik koordinat yang terhubung dengan citra satelit untuk memantau kondisi sekolah secara aktual.
Soal pungutan komite, Dispend mengaku tengah mempelajari Permendikbud terbaru. Prinsipnya, jika Dana BOS yang diterima sekolah dinilai besar dan mencukupi kebutuhan operasional, maka pungutan komite akan dihentikan. “Itu komitmen kami bersama Pemda dan DPRD, khususnya Komisi II,” tegas Japeky.
Dalam pembahasan alih status sekolah swasta menjadi negeri, Japeky menjelaskan bahwa SD dan SMP YPPK di Abusur menjadi yang paling siap karena aset gedungnya bukan milik yayasan, sehingga prosesnya lebih mudah. Sementara sekolah lain masih harus dibicarakan terbuka dengan pihak yayasan karena aset gedung masih menjadi milik mereka.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan tahun ini mengalami pemangkasan akibat kebijakan efisiensi, sehingga belum tersedia cukup anggaran untuk pembangunan gedung sekolah baru.
Ketua Komisi II DPRD MBD, Remon Amtu, menegaskan bahwa persoalan operator Dapodik dan amburadulnya pengelolaan Dana BOS tidak boleh dianggap sepele. Selain itu persoalan PIP juga harus dibicarakan dengan pihak Bank karena ada temuan pemotongan, Ia mengingatkan agar semua pihak tidak saling melempar tanggung jawab.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai laporan terlihat baik, tetapi kondisi di lapangan berbeda,” tegasnya.
RDP tersebut pun menjadi ajang “adu pantun” argumentasi antara legislatif dan eksekutif. Meski berlangsung dengan nada kritis, kedua belah pihak sepakat bahwa tujuan utama adalah memperbaiki tata kelola pendidikan, memastikan transparansi anggaran, serta menjamin pelayanan pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya berjalan lebih baik ke depan. (JM-EA).

