JURNALMALUKU — Setelah melalui pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 akhirnya resmi disetujui oleh lima fraksi DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD MBD, Rabu (22/10/2025), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD MBD, Tiakur.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD MBD, Petrusz A. Tunay, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan. Hadir dalam kesempatan itu Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Cahaya, dan Merah Putih secara bulat menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025, meski tetap memberikan catatan dan rekomendasi konstruktif sebagai masukan bagi pemerintah daerah.

Ketua DPRD MBD, Petrusz A. Tunay, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh fraksi dan sinergi yang dibangun bersama pemerintah daerah selama proses pembahasan berlangsung.

“Persetujuan ini merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati MBD Benyamin Th. Noach menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun ini dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah yang dinamis, tanpa mengurangi fokus terhadap program-program prioritas.

Menurut Bupati, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp922,32 miliar, turun 17,04% dari APBD murni sebesar Rp1,11 triliun. Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp964,58 miliar, atau menurun 13,12% dari sebelumnya.
Penyesuaian ini diarahkan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, dengan fokus pada pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur strategis, serta pemberdayaan ekonomi di wilayah kepulauan.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah meningkat menjadi Rp73,38 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp31,13 miliar, sehingga struktur APBD Perubahan tetap berimbang dan efisien, mencerminkan tata kelola fiskal yang akuntabel dan transparan.
“Pemerintah daerah akan melaksanakan APBD Perubahan ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Noach.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD MBD, yang menjadi dasar penyampaian dokumen Ranperda kepada Gubernur Maluku untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan APBD Perubahan Tahun 2025 ini menjadi tonggak komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD MBD dalam mengoptimalkan sumber daya keuangan guna mendukung program pembangunan prioritas dan memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).