JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Selasa (05/08/2025).
Hadir pada paripurna yang berlangsung, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Pimpinan Fraksi serta para Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup provinsi Maluku.

Rapat paripurna yang berlangsung di dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa.
Visi yang diusung dalam RPJMD tersebut adalah transformasi menuju Maluku yang maju, adil, dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui Pansus RPJMD yang telah memberikan ruang bagi pembahasan Bersama ini, semoga sinergi eksekutif dan legislatif dalam Menyusun arah Pembangunan lima tahun kedepan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik.
Gubernur juga menjelaskan bahwa, penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa, dalam penyusunan Ranperda RPJMD, berbagi tahapan telah dilalui, mulai dari penelaan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pencermatan visi-misi, Penyelarasan Dengan Dokumen Nasional (RPJMN), serta penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi public dampai dengan Musrembang RPJMD 2025-2029.
“Perlu diketahui bahwa, dokumen ini belum sempurna oleh karena itu, sesuai mekanime yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan diserahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memperoleh masukan dan saran yang konstruktif,” terangnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa, RPJMD ini bukan hanya milik Pemerintah Daerah tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen Masyarakat, oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai Mitra strategis dalam Pembangunan Daerah Adalah kunci keberhasilan pada tataran implementasi.
Mengakhiri sambutanya,”kami sangat percaya bahwa kehadiran kita di forum yang terhormat ini, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga melalui dokumen perencanaan dengan berbagai program yang akan dibahas bersama, kita mensinergikan arah dan langkah untuk mensejahterakan Masyarakat Maluku,” pungkasnya. (JM-AL).