JURNALMALUKU – Himpunan Mahasiswa Evav melakukan aksi menolak kehadiran PT BBA, di depan Kantor DPRD Maluku Karang Panjang, Senin (16/06/25).
Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun mengaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021, secara gamblang, semua kegiatan yang berdampak penting dan tidak penting dalam pertambangan wajib memiliki AMDAL.
Kerusakan alam akibat adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menarik perhatian publik Maluku,
“Atas dasar itu, dengan berbagai pertimbangan yang terjadi di masyarakat serta dampak yang dihasilkan dari pertambangan, dewan menolak hadirnya PT BBA,”tegas Watubun.
Dikatakan, kalau PT BBA tidak taat dan melanggar UU silahkan angkat kaki. Kami tegas menolak operasi PT BBA, begitu juga fraksi PDIP.
Menurutnya, sikap penolakan ini tentunya akan ditindak lanjuti dengan sikap resmi yang nantinya akan disampaikan setelah agenda rapat bersama Pemda Maluku, Pemkab Malra, PT BBA, termasuk Pangdam soal keterlibatan militer.
“Dua minggu ke depan kita akan undang untuk bahas persoalan ini dan mengambil sikap secara kelembagaan,”pungkasnya. (JM-AL).