JURNALMALUKU–Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Maluku terkait sengketa lahan Kahena di Kota Ambon terpaksa ditunda. Penundaan tersebut dilakukan lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku bersama perwakilan Biro Hukum dan Biro Aset tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan pada Rabu (14/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa RDP ini sejatinya menjadi forum strategis untuk mempertemukan pemerintah daerah dengan masyarakat pemilik lahan di kawasan Kahena, tepatnya di sekitar IAIN, Desa Batu Merah. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog terbuka guna mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“RDP ini sedianya menghadirkan Pak Sekda, Biro Hukum, Biro Aset, serta masyarakat pemilik lahan Kahena agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, menyeluruh, dan menghasilkan titik temu,” ujar Solichin kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku.
Namun demikian, lanjut Solichin, pihak eksekutif yang diundang tidak dapat menghadiri rapat dengan alasan memiliki agenda lain pada waktu yang bersamaan. Pemerintah Provinsi Maluku hanya diwakili oleh Asisten I serta perwakilan dari Biro Hukum, sementara kehadiran pejabat kunci yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dinilai belum terpenuhi.
“Kami menilai kehadiran Sekda dan instansi teknis terkait sangat penting, terutama dalam memberikan penjelasan dan mengambil langkah kebijakan. Karena unsur tersebut tidak hadir secara lengkap, Komisi I memutuskan untuk menunda atau melakukan skorsing rapat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan penundaan RDP tersebut telah disampaikan secara resmi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan Kahena yang telah hadir dan berharap adanya kejelasan atas status lahan mereka.
Komisi I DPRD Maluku, kata Solichin, berkomitmen untuk menjadwalkan ulang RDP tersebut dalam waktu dekat dengan memastikan seluruh pihak yang diundang dapat hadir secara lengkap. Hal ini penting agar pembahasan sengketa lahan Kahena dapat dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berlandaskan hukum yang jelas.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami berharap pada RDP selanjutnya semua pihak hadir, sehingga ada kejelasan, kepastian hukum, serta solusi yang adil bagi masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya. (JM–AL).

