JURNALMALUKU-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai tindak lanjut di tingkat daerah.
Hal ini disampaikan Solichin saat di Wawancara Awak Media, usai menerima audiensi dari Kantor Wilayah Imigrasi dan NAPAS Provinsi Maluku bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, di ruang Komisi I DPRD Maluku. Kamis, (23/10/2025).
“Kami berdiskusi mengenai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan regulasi turunan di tingkat lokal,”ungkap Solichin.
Ia juga menjelaskan bahwa, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, DPRD berkewajiban mendukung pelaksanaan aturan nasional tersebut. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendorong penyusunan ranperda inisiatif DPRD, terutama dalam mendukung ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“Salah satu pembahasan tadi terkait dengan ketentuan pidana ringan (di bawah lima tahun) yang dapat disertai dengan sanksi sosial, menyesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut sangat kontekstual dengan kearifan Indonesia,”jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, Komisi I juga berkomitmen untuk melibatkan instansi terkait, seperti imigrasi dan aparat hukum, dalam proses uji publik dan sosialisasi terhadap peraturan turunan yang akan disiapkan.
“Nanti saat uji publik atau sosialisasi, kami akan mengundang pihak imigrasi dan instansi lain untuk bersama-sama turun ke masyarakat,”tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, Komisi I saat ini telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk tahun 2026 mendatang, pihaknya berencana mendorong beberapa ranperda baru, di antaranya Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda tentang Adat.
Mengakhirinya,”Di tahun 2026, ada sekitar tujuh ranperda yang akan kami siapkan. Salah satunya terkait ketertiban umum, dan juga perda tentang adat sebagai wujud penghargaan terhadap kearifan lokal,” pungkasnya. (JM-AL).