JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan rapat bersama Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, untuk membahas upah puluhan tenaga medis yang belum dibayarkan.
Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson R Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Senin (10/10/2022), bahwa kedua instansi tersebut, sudah kita panggil untuk mempertanyakan upah tenaga medis dalam pelayanan Covid-19 ditahun 2020 lalu, yang belum dibayarkan.
“Ada 48 tenaga kesehatan dan balai perikanan 48 tenaga Kesehatan yang melayani di sana total 96 orang,”kata Atapary.
Dirinya mengaku, dua instansi tersebut di bawah rumah sakit angkatan laut. Jadi klaim covid-nya ini pemerintah pusat itu sudah di alokasikan atau sudah di transfer ke rekening Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) atau Lantamal.
“Tetapi tidak tahu kekeliruan atau apa, sehingga Lantamal kembali setor ke kas Negara sebagai penerimaan negara, bukan pajak,”ujarnya.
Dengan demikian, ungkap Atapari, upah 96 tenaga medis atau kesehatan tidak bisa terbayarkan, padahal yang lain dibawah RS Tulehu, atau Pemerintah Provinsi itu sudah dibayarkan semua.
“Dan ini mereka mencoba menyampaikan surat ke komisi untuk mencoba bicarakan dan sudah di jelaskan dalam rapat, jadi keputusan dari pusat itu bisa di bayarkan ambil dari penerimaan negara, bukan pajak tahun berjalan dari rumah sakit Lantamal AL,”jelasnya.
Dirinya menambahkan, dari data yang di sampaikan oleh kantor pelayanan pembendaharaan Negara (KPPN) itu realisasi pendapatan negara bukan pajak dari rumah sakit AL sampai sekarang itu sudah di-atas 3,2 milyar.
“Itu berarti uangnya sudah ada, dan pihak RS AL tidak hadir, tidak tahu kenapa. Dan AL juga lambat mengeluarkan SPM sebagai dasar untuk kanwil dan kantor KPPN itu melakukan pengeluaran uang untuk melakukan pembayaran kepada tenaga medis yang berjumlah 96 orang,”tutur Ketua Komisi.
Dikatakannya, pihaknya nanti undang kembali dinas Kesehatan dengan angkatan laut (AL) apakah ini sudah ada titik temu membicarakan tentang mekanisme dan administrasi berkaitan dengan pembayaran.
“Masih ada hal hal yang belum ada kesepahaman, dan kalaupun belum ada kesepahaman apa yang menjadi titik krusial, itu yang coba kita akan cari solusinya,”pintanya.
Dirinya juga mengungkapkan, prinsip kita itu adalah hak yang sudah di munculkan dan ini sudah melekat di 96 orang tenaga medis itu.
“Hal ini bukan kesalahan dari tenaga medis tetapi ada kelalaian dari pihak angkatan laut terutama RS, Kenapa tidak langsung di bayarkan tetapi di kembalikan. Jadi ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan hak-hak orang,”tutupnya.(JM.ES)