JURNALMALUKU-Johan Johanis Lewerissa resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.
Politisi Partai Gerindra itu sah menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku setelah diambil sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (20/5/2022).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutan pembukanya mengatakan, dengan diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengangkatan Johan Johanis Lewerissa sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022, maka terjawab sudah pengisian satu kursi anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra yang belum terisi sejak tahun 2019.
“Sesuai dengan amanat pasal 103 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 34 ayat 6 peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku menyebutkan, anggota DPRD Provinsi Maluku yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, akan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD Provinsi. Inilah yang menjadi dasar kita hadir di tempat ini, untuk menyaksikan pengucapan sumpah/janji dimaksud,” kata dia.
Menurut Wattimury, dengan digelarnya pengucapan sumpah dan janji dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Johan Johanis Lewerissa telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Sumpah dan janji itu kata-katanya tidak hanya sekedar diucapkan, sebagai pemenuhan tuntutan formal, sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD. Tetapi yang terpenting adalah, implementasi bunyi sumpah/janji tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh rakyat,” ujar Wattimury.(JM.E).