JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku kembali melakukan Gelar Pengawasan Tahap II (dua) pada lima kabupaten di Maluku. Sebelumnya DPRD telah melakukan pengawasan tahap pertama untuk enam kabupaten lain beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan di lima Kabupaten sehingga, pembiayaan yang bersumber dari APBD bisa berjalan baik adanya.
“Jadi lima kabupaten yang akan menjadi lokasi pengawasan tahap dua yakni Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Aru, dan Maluku Barat Daya, tujuan pengawasan dilakukan setiap tahun anggaran untuk memastikan seluruh pembiayaan yang didanai APBD 2021 diselesaikan dengan baik, untuk itu, fungsi pengawasan memastikan realisasi APBD 2021 sampai sejauh mana,”ungkap Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Senin (06/6/2022).
Dirinya menambhakan, saat pembahasan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Gubernur tahun 2021 harus sesuai dengan Dewan secara kelembagaan guna mensingkronkan hasil pengawasan dengan dokumen LPJ Gubernur.
“Jadi apa yang dilaporkan sesuai dengan kondisi real di lapangan atau tidak. Jadi itu inti pengawasan yang dilakukan dewan,”tegasnya.
Sairdekut juga mengatakan, seluruh persoalan dalam pengawasan tahap dua akan kembali dibahas dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan.
“Jika nantinya terdapat persoalan diseluruh 11 kabupaten/Kota yang menjadi bagian pengawasan, maka akan dibahas disetiap komisi baru dilaporkan kepada pimpinan dewan,” tutup Anggota II Periode.(JM.E)