JURNALMALUKU-Ketua Panitia Khusus (Pansus) pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku terus berkomitmen menyelesaikan persoalan pasar Mardika, hal ini dibuktikan dengan mengundang berbagai pihak diantaranya para pedagang maupun asosiasi pedagang pasar Mardika APMA, Hipma.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pansus dengan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku maupun Penerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membicarakan persoalan ini , namun yang hadir pada saat itu hanya pemerintah Provinsi Maluku, sehingga rapat ditunda,”kata Ketua pansus Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpa, Senin (31/7/2023).
Menurut politisi partai Golkar Maluku itu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian Perdagangan berkaitan dengan persoalan lapak didalam terminal Mardika dan juga dan pembangunan dan revitalisasi bangunan pasar Mardika.
Dia mengatakan, dari data ini telah kami kumpulkan kemudian, kami memanggil ahli untuk mendengarkan keterangan terkait dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur terkait dengan pengelolaan 140 ruko dari sisi aturan seperti apa,”ujarnya.
Dijelaskan Pansus dibentuk karena memang ada permasalahan di pasar Mardika, berkaitan dengan pungutan terhadap para pedagang, serta kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dan pemilik ruko hak guna bangunan diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
“Apalagi berkaitan dengan pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur dan juga permasalahan pasar Mardika terkait revitalisasi pasar Mardika.
Kami akan menelusuri tanah ini milik Pemerintah Provinsi Maluku atau kah tidak, apakah pemerintah provinsi Maluku berhak mengelola pungutan berkaitan dengan retribusi diatas tanah yang merupakan hak milik Pemerintah Provinsi Maluku atau tidak. Begitu juga Pemerintah Kota berhak untuk memungut retribusi diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku,“ujarnya.
Dia menyebutkan berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PT Bumi Perkasa Timur dan pemegang SHBG yang sekarang ini menempati 140, dalam perjanjian kerjasama 150 ruko itu seperti apa, perjanjian itu memberatkan pemilik ruko sesuai SHBG atau tidak.
Hal lain berkaitan dengan pengelolaan gedung pasar Mardika seperti apa, pengelolaan retribusi yang akan dijelaskan oleh ahli.
Begitu juga kami akan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot untuk melakukan sidak ke lapangan untuk bertatap muka langsung dengan pedagang pasar Mardika terkait dengan pungutan secara resmi oleh Pemerintah Kota Ambon berdasarkan peraturan walikota Ambon maupun pungutan dari PT Bumi Perkasa Timur untuk menanyakan apakah memberatkan para pedagang yang ada di pasar Mardika.
“Sebenarnya Pansus dibentuk dalam waktu masa persidangan selama 3 bulan, apabila belum selesai diperpanjang untuk satu masa persidangan lagi.”
Nanti kita lihat kontes permasalahannya, bukan saja perjanjian kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dengan pemerintah daerah provinsi Maluku atas pengelolaan ruko, tetapi ada juga pungutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menurut hemat kami tidak dijelaskan pada poin kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi Maluku.
“Berkaitan dengan penagihan retribusi sampah oleh pemerintah kota Ambon maupun oleh pihak PT Bumi Perkasa Timur yang perlu dikaji secara mendalam dan diatur secara baik yang kemudian tidak merugikan semua pihak.Kalau memang ada masalah berkaitan dengan hal ini maka kami mendorong pihak kejaksaan untuk memproses masalah in secara hukum.”pintanya.
Dia mengaku sampai saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti,yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di pasar Mardika, berdasarkan data dan fakta dan peraturan perundang-undangan.
“Setelah itu kami rampungkan dan membawa telaannya baru kami keluarkan rekomendasinya” pungkasnya.(JM.ES).