JURNALMALUKU—Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Wattubun, Senin (24/11/2025), resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD.
Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan KUA-PPAS 2026. Laporan dibacakan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan penyampaian proses pembahasan sebelum pengambilan keputusan.
Banggar memaparkan kronologi pembahasan mulai 15–26 November 2025, yang di antaranya meliputi:
1. 15 November 2025: Penyampaian dokumen KUA-PPAS oleh Wakil Gubernur.
2. 18–19 November 2025: Pendalaman dokumen oleh fraksi-fraksi untuk penyusunan DIM.
3. 19 November 2025: Rapat komisi dengan mitra terkait untuk penyusunan visi komisi.
4. 20 November 2025: Rapat internal Banggar merumuskan DIM DPRD.
5. 21–22 November 2025: Rapat kerja Banggar dan TAPD membahas DIM.
6. 24 November 2025: Paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS.
Banggar kemudian menyampaikan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya:
– Pemerintah daerah diminta lebih tertib menyampaikan dokumen anggaran sesuai peraturan agar pembahasan berjalan efektif.
– Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas, termasuk:
– Optimalisasi kinerja OPD penghasil PAD,
– Revisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
– Koordinasi dengan BUMD untuk memastikan kontribusi PAD.
– Tunggakan TPP Guru tahun 2024–2025 wajib diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
DPRD menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun, dengan catatan: Kejelasan sumber pinjaman, Skema penggunaan program/kegiatan, Skema pengembalian, Dan Pemerataan pembangunan untuk 11 kabupaten/kota.

Nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 ditandatangani oleh:
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mewakili Pemerintah Daerah (Pihak Pertama).
Ketua DPRD Benhur G. Wattubun,
Wakil Ketua DPRD Muhammad Fauzan Rahawarin,
Wakil Ketua DPRD Johan Johanessa,
sebagai Pihak Kedua.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
“Kesepakatan ini membuktikan bahwa semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik. Ini menjadi modal penting untuk membangun Maluku yang lebih maju,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan optimal agar pelayanan publik dan pembangunan daerah terselenggara dengan baik.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Wattubun, menyampaikan terima kasih atas kerja keras Banggar dan TAPD. Ia menegaskan bahwa program-program yang akan disusun melalui APBD 2026 harus benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Benhur juga mengingatkan Pemprov untuk segera menyampaikan dokumen RAPBD 2026, mengingat waktu efektif yang semakin terbatas menuju batas akhir pembahasan pada 30 November 2025.
“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna persetujuan bersama KUA-PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun 2026 saya nyatakan ditutup,” ujar Benhur Wattubun sambil mengetuk palu sidang.
Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan APBD 2026, sekaligus menunjukkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Maluku. (JM–AL).

