JURNALMALUKU-DPRD Maluku menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Baileo Rakyat-Karpan, Ambon, Selasa (23/5/2023).
Paripurna yang dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun ini, Pemprov Maluku menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Provinsi Maluku tahun 2022. WTP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi diterima oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menyampaikan, penyerahan WTP merupakan empat kali berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan hubungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,”jelas Nudriadi.
Dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku tahun 2022, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.
“Yang kami temukan, yakni permasalahan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum memadai, realisasi belanja modal pada beberapa SKPD tidak sesuai kontrak, dan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai serta belanja atas kegiatan reses pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen Pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,”tambahnya.
Dirinya menuturkan, opini yang diberikan oleh BPK, termasuk mas opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan mutlak atas tidak adanya fraud yang ditemukan di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Dengan begitu, Auditor Utama KN IV BPK RI menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selanjutnya, pihak DPRD akan memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan, dalam LHP tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluk, Barnabas Orno dalam sambutannya menyampaikan, setelah melewati proses pemeriksaan oleh BPK, pada hari ini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku kembali mendapatkan opini WTP, karena dinilai telah memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
“Ini adalah untuk keempat kalinya secara berturut-turut dari tahun 2019 sampai dengan 2022 atau dicapai pada periode masa jabatan pemerintahan 2019-2024,”katanya.
Sehubungan dengan itu, ia menyampaikan sekaligus menegaskan beberapa hal, yakni, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku segera menindaklanjuti rencana aksi atas rekomendasi LHP dimaksud sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“Kedua, komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dari yang lebih baik kedepan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Ketiga, lanjutnya, atas nama pemerintah Provinsi Maluku, saya mengucapkan banyak terima kasih apresiasi, penghargaan kepada pimpinan, seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku dan tim Pemeriksa Keuangan.
“Saya juga minta kita apresiasi buat BPK Perwakilan Maluku atas sikap atas kerjasama dan pengertian baik penataan dan pengelolaan keuangan daerah di Maluku, dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektivitas,”pungkasnya.(JM.ES).