JURNALMALUKU-Rencana Panitia Khusus (Pansus) penanganan pasar Mardika DPRD Maluku akan menggunakan hak angketnya untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait kerjasama pengelolaan pasar Mardika yang dinilai telah merugikan daerah miliaran rupiah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, bahwa apa yang disampaikan masih bersifat wacana. Karena mekanisme menggunakan hak angket itu diusulkan jika DPRD Maluku yang notabenenya beranggotakan 45 orang, paling sedikit 10 orang atau minimal satu fraksi mengajukan itu.
“Hanya saja itu masih wacana di internal Pansus. Dalam kaitan dengan itu maka rekan-rekan di Pansus memandang bahwa hak angket menjadi pilihan untuk penyelesaian Pasar Mardika supaya bisa masuk sampai ke tahap penyelidikan yang mendalam,”ungkap Sairdekut kepada media di Baileo Rakyat-Karpan, Kamis (22/06/2023).
Sairdekut mengatakan, selesai anggota DPRD Maluku melakukan verifikasi surat-surat masuk di kabupaten, barulah Pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari sebagian yang telah dikerjakan itu kepada pimpinan.
“Kalau itu sudah disampaikan kepada pimpinan, kita akan diskusikan dan merumuskan langkah-langkah selanjutnya dari Pansus itu. sampai hari ini di internal di wacanakan dan tinggal disampaikan ke pimpinan DPRD,” jelas Sairdekut.
Dirinya menandaskan, pengajuan hak angket ini tentunya akan melewati dinamika dari seluruh fraksi-fraksi, karena itu konsolidasi dengan fraksi menjadi penting terhadap penggunaan salah satu hak yang diberikan undang-undang kepada DPRD.(JM.ES).