JURNALMALUKU-Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Guru ASN, Guru PPPK dan ASN Lainnya pada tahun 2023 lalu menjadi persoalan serius pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku saat ini.
Menanggapi permasalahan ini DPRD Provinsi Maluku, terutama Komisi IV lewat Ketua Komisi, Samson Atapary akhirnya bersuara.
Dari informasi yang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku peroleh bahwa TPP ASN juga Guru ASN dan Guru PPPK pada tahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan,” kata Atapary lewat pesan WhatsAp, Senin (5/02/2024).
Atapary mengatakan, begitu juga dengan Anggaran Dana Hibah untuk tempat-tempat ibadah, yaitu Bantuan Pembangunan Mesjid dan Gereja yang sudah ditetapkan di APBD tahun 2023, namun tidak dicairkan oleh Biro Kesra sesuai DPA (Daftar Pelaksana Anggaran).
“Kami menduga anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan-kegiatan lain yang tidak sesuai dangan Penetapan di DPA, bahkan ada dugaan juga dialikan pada kegiatan yang dipergunakan untuk kepentingan politik untuk mendukung pemenangan caleg tertentu di Pileg kemarin,” ungkap Atapary.
Untuk itu DPRD Maluku akan masuk dengan agenda Pengawasan Verifikasi Surat-surat Masuk dan Pengawasan Pelaksanaan APBD 2023.
Hal ini Komisi IV akan mengagendakan untuk meminta konfirmasi ke dinas dan mitra terkait tentang masalah-masalah tersebut.
“Jika ada dugaan ke arah penyelewengan, maka saya selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku akan mengusulkan agar Komisi merekomendasikan ke Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus TPP dan Dana Hibah tahun 2023, supaya bisa mendalami dan melakukan penyelidikan yang lebih komprehensif,”kecam Atapary.(JM.ES).