JURNALMALUKU-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G.Watubun, meminta kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “DK” yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya.
Permintaan Ketua DPRD Maluku itu dikemukakan setelah pimpinan, ketua-ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Maluku, dipertemukan oleh “Gerakan Bersama Perempuan Maluku”, yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.
Menurut Watubun, apa yang menjadi keprihatinan dan tuntutan dari gerakan Perempuan Maluku ini, menjadi catatan kepada pemerintah daerah supaya mengambil langkah terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPRD Maluku kata Watubun pada prinsipnya mendukung gerakan
Gerakan Bersama Perempuan Maluku.
“Tuntutan ini sangat baik sekali, intinya adalah kami menegaskan sikap sebagai lembaga DPRD bahwa selain mendukung itu kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Promal,”
kata Watubun, kepada wartawan usai menerima 16 lembaga aktivis perempuan, di Baileo Rakyat-Karpan, Selasa (18/7/23).
Agar proses pelaksanaan hukum bisa dapat dilaksanakan secara baik dan secara independent pelaksanaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tersebut terlaksana dengan baik.
Sekalipun dalam kasus ini sifatnya dugaan, tetapi bagi pimpinan DPRD Maluku, kasus ini terjadi karena relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan dan orang yang menjadi bawahan pasti tidak berdaya.
“Tentunya ini sangat menggangu dan menjadi sesuatu yang sangat tidak bermartabat dan yang sejatinya dilakukan oleh seseorang yang menjadi teladan bagi banyak orang,”tutupnya.(JM.ES).