JURNALMALUKU-Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH UNPATTI) mulai berlakukan sistem absensi wajah sejak 1 oktober 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Dosen pada Fakultas Hukum.
Hal itu disampaikan, Dr.Hendrik Salmon,SH, MH, selaku Dekan Fakultas Hukum, saat di Wawancarai Media ini usai parayaan puncak Dies Natalis FH Unpatti Ke-69 tahun. Jumat (03/10/2025).
“Sistem absensi wajah diberlakukan secara efektif untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dan Dosen pada Fakultas Hukum Unpatti,”ujar Dekan.
Ia juga menjelaskan bahwa, Salah satu pembinaan bagi ASN dan Dosen adalah bagaimana menerapkan aturan itu secara baik, Jadi kita memperpendek dan menegakkan zona integritas bahwa ASN dan Dosen itu dia harus disiplin.
“Fenomena yang muncul di Fakultas Hukum ini adalah setiap mahasiswa itu akan mencari dosen dalam hal konsultasi di luar jam kuliah, Maka oleh sebab itu kita tidak mau ambil resiko,”jelasnya.
Karena kalau seandainya kuliah itu dibangun pada jam-jam di luar jam kuliah, kalau terjadi sesuatu itu siapa yang akan bertanggung jawab, maka oleh sebab itu kita pusatkan di Fakultas Hukum pada jam-jam kuliah dan jam-jam kantor dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. Jadi dosen itu harus hadir tiap hari di Fakultas, melayani mahasiswa untuk konsultasi.
“Oleh sebab itu kita tidak bisa gunakan Fingerprint sebab ini mudah untuk bisa dimanipulasi, akan tetapi kalau kita pakai Scan wajah, agar tidak ada komplain bagi kita,.kalau kita sudah raih akreditasi internasional,”jelasnya.
Ia juga mengungkapkap bahwa, karena akreditasi internasional, salah satu tolak ukurnya adalah tidak menggunakan Fingerprint itu, tetapi menggunakan Scan wajah.
Oleh sebab itu, kita ikuti aturan-aturan yang menuju akreditasi internasional, sekaligus penegakan hukum bagi ASN dan Dosen kita untuk tertib dan berintegritas.
“Kita akan validasi di bulan November, tentu butuh kita punya dukungan-dukungan data yang mesti ada bahwa kita sudah tidak lagi gunakan fingerprint,”pungkasnya. (JM-AL).