JURNALMALUKU-Universitas Pattimura bersama PT. Asuransi Jasaraharja Putera resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Program Asuransi Kecelakaan Diri Plus bagi mahasiswa Unpatti.
PKS dilakukan bersama oleh Rektor Unversitas Patitmura Prof. Fredy Leiwakabessy, M.Pd bersama Branch Manager PT. Asuransi Jasaraharja Putera Branch Office Ambon Endro Kusworo, yang berlangsung di ruang Rektor, Rabu (25/062025).
Hadir pada kegiatan yang berlangsung, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Unpatti, I Kadek Wirya Adnyana, selaku Business I Assistant Manager, Ahmad Hasan selaku Business Assistant Manager serta Sub Koordinator dan Staf Kerjasama Universitas Pattimura.
Dalam sambutan, Rektor Unpatti, Prof. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, mengungkapkan bahwa penandatanganan PKS yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari upaya Unpatti untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mahasiswa.
“Universitas Pattimura sebagai institusi pendidikan yang menaungi lebih dari 28.000 mahasiswa, menyambut baik kerja sama ini dengan harapan bahwa melalui Program Asuransi Kecelakaan Diri Plus, para mahasiswa universitas pattimura dapat memperoleh jaminan keselamatan melalui Program Asuransi Kecelakaan Diri Plus,”ungkap Rektor.
Rektor juga berharap, penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini harus dapat diimplementasikan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.
Dalam sambutan Manager PT. Asuransi Jasaraharja Putera Branch Office Ambon Endro Kusworo, mengungkapkan bahwa, saat ini kami mulai menyasar kalangan mahasiswa dengan memperkenalkan program yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendukung peningkatan literasi keuangan. Melalui program ini, mahasiswa diperkenalkan pada konsep asuransi secara dini, sehingga mereka dapat memahami pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan diri sejak usia muda.
“Benefit yang diberikan asuransi ini mencangkup, Meninggal Dunia akibat kecelakaan, Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (Maksimum), Biaya Pengobatan (Maksimum), Biaya Evakuasi (Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan), serta Santunan Tunai Rawat Inap (Maksimum),”pungkasnya. (JM-AL).