JURNALMALUKU-Komisi I DPRD Provinsi Maluku beserta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), direncanakan akan mengundang Polda Maluku, terkait persoalan yang terjadi antara KPID dan pihak TV berlangganan, yang informasinya kurang lebih ada 165 yang hingga kini belum ditindaklanjuti atau tidak memiliki ijin penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra Menyampaikan, rapat yang dilakukan tadi akan mengundang Polda Maluku untuk menyampaikan persoalaan yang terjadi antara KPID dan pihak TV berlangganan yang ada, karena memang informasi kurang lebih 165 itu yang tidak menggunakan ijin dan itu wajib.
“Makanya itu kami tadi sudah mendengar dan itu bagian dari keluhan dari pada teman-teman KPID kepada kami, karena KPID hadir itu atas pilihan dari rekan pimpinan dan anggota komisi satu,”ungkap Rumra kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
Rumra bilang, negara hadir dalam rangka itu dan ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh TV yang berlangganan terkait dengan itu.
“Sehingga kami tetap mengundang mereka untuk tanya, sampai sejauh mana proses pengamanan kasus ini sehingga harus ada efek jera,”jelasnya.
Ketua Komisi ini juga menjelaskan, pokoknya semua kita mengundang dalam rangka memastikan, sehingga tadi mereka sampaikan ketika mereka melakukan penertiban bahkan sudah ada ancaman yang dilakukan baik itu TV yang ada di ambon maupun di KKT.
“Termasuk ada beberapa tempat itu dan menjadi catatan penting sehingga kami mengundang Kapolda dalam rangka untuk kita memproses oknum aparat yang patut diduga dengan indikasi permainan oleh oknum tertentu kepihak kepolisian,”tutup Rumra.(JM.E)