JURNALMALUKU-Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten MBD. Ia menekankan, integritas dan keadilan harus menjadi dasar dalam rekrutmen aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan Noach usai menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD MBD, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, di depan Kantor Bupati, Kamis (2/10/2025).
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja pengawasan DPRD, kami menunggu hasil kerja pansus. Sebab Bupati dan jajarannya juga bukan Tuhan yang tidak pernah ada salahnya,” ujar Noach.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi dari DPRD akan dikaji dan diverifikasi secara cermat sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya.
“Setiap dugaan pelanggaran akan kami telusuri agar tidak menimbulkan kecurigaan di publik. Kami mohon doa agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya sehingga pelantikan bagi yang belum dilantik bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Menegaskan sikap tanpa pandang bulu, Noach menyatakan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran, bahkan bila melibatkan pihak dekat sekalipun.
“Jika terbukti ada oknum yang melanggar, pelantikannya akan ditunda. Ini berlaku untuk siapa saja — jangankan keluarga saya, kandung saya pun kalau bersalah tidak akan saya lantik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, proses seleksi dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan seleksi, termasuk persoalan administrasi dan transparansi hasil. Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten MBD membentuk Pansus PPPK sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen tersebut.
Pansus kemudian melakukan serangkaian penelusuran dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDM), panitia seleksi, hingga peserta seleksi yang merasa dirugikan.
Hasil kerja pansus yang diserahkan kepada pemerintah daerah berisi sejumlah rekomendasi strategis untuk memastikan pelaksanaan seleksi PPPK berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. (JM-EA).