JURNALMALUKU-Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, memangkas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dianggap sangat tidak rasional.
Sekertaris Komisi III DPRD Maluku Rofik Afifudin menjelaskan, alasan yang diberikan Kemenkeu RI melalui Direktur Dana Transfer Khusus, Purwanto bahwa perhatian pemerintah pusat (Pempus) kepada Maluku sangatlah tinggi dan itu ditunjukan pada tahun 2020, Maluku mendapat dana pinjaman PEN sebesar Rp700 miliar, sangatlah tidak rasional.
“Logika yang Kemenkeu RI sampaikan, perhatian Pempus bagi Maluku salah satunya mengalokasikan pinjaman dana PEN sebesar 700 Miliar, karena situasi pandemi ini lalu keuangan negara berkurang dan sebagainya, imbasnya ke DAK,”ungkap Afifudin kepada Media di Ambon, Jumat (21/1/2022).
Afifudin bilang, Itu logika mereka kepada kita sebaliknya logika kita ke mereka bahwa jika keuangan negara dalam keadaan tidak stabil mengapa mereka bersedia (Pempus) memberikan pinjaman uang ke daerah, Ini kan dalam bentuk pinjaman dan nantinya akan dikembalikan.
“Indikator dan indeks yang dipakai Kemenkeu sehingga Maluku hanya mendapat Rp16 miliar dari alokasi Rp400 miliar dari usulan DAK 2022 yang disampaikan,”tanya Afifudin.
Dengan tegas Afifudin mengatakan, padahal oleh Bappenas usulan tersebut sudah disetujui, tetapi sampai di Kementrian Keuangan itu berubah drastis, mereka katakan Rp 16 miliar itu terlalu banyak, kalau kalian menganggap 16 miliar itu terlalu banyak buat kita mana bisa, karena kita menganggap itu terlalu kecil.
“Oleh karena itu harus ada gebrakan ke pusat melalui DPRD Maluku, dorong pencabutan moratorium Daerah otonom baru (DOB) karena hanya dengan pemekaran kita bisa memaksimalkan anggaran bagi percepatan pembangunan di daerah kabupaten/kota,”katanya.
Dirinya menambahkan, kita akan fokus perjuangan Maluku lewat DPRD Provinsi Maluku, kita ketemu Presiden atau siapa yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi untuk Maluku terkait dengan moratorium DOB dilepaskan sehingga kita bisa memekarkan empat hingga lima kabupaten baru sehingga kita tidak sulit seperti ini.(J.E)