JURNALMALUKU-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tengah menempuh serangkaian tahapan, mulai dari survei lapangan hingga negosiasi dengan pemilik lahan, dalam rangka menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru bagi masyarakat Kelurahan Tiakur dan wilayah sekitarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan TPU yang layak dan mudah diakses, mengingat hingga kini pemerintah daerah belum memiliki TPU representatif.

“Penyediaan TPU ini menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, kami memulai prosesnya dengan survei lokasi dan penjajakan lahan agar fasilitas yang dibangun benar-benar layak dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Davidz dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, penjajakan lahan pernah dilakukan sebelumnya. Namun, hasilnya dinilai belum optimal karena kondisi lahan yang didominasi batuan keras sehingga berpotensi menambah beban biaya bagi masyarakat dan pemerintah.

“Berdasarkan evaluasi itu, kami kembali melakukan survei dan negosiasi untuk mendapatkan lahan yang lebih sesuai. Rencana awal luas lahan sekitar 2,5 hektar dan masih terbuka untuk pengembangan ke depan,” jelasnya.
Davidz menambahkan, proses survei tidak hanya menilai kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah serta status kawasan hutan. Hal ini penting untuk memastikan pengadaan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan lokasi yang dijajaki tidak berada di kawasan hutan lindung. Jika terdapat indikasi masuk kawasan tersebut, maka akan dilakukan koordinasi lintas instansi sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah melakukan perhitungan anggaran pengadaan lahan. Lokasi yang dijajaki berada sekitar dua kilometer dari pusat Kota Tiakur dan dinilai cukup strategis untuk menjangkau kebutuhan masyarakat.
Menurut Davidz, apabila telah tercapai kesepakatan awal dengan pemilik lahan dan perangkat desa, tahapan berikutnya adalah pengukuran lahan, penetapan lokasi final, pengurusan perizinan, serta penyusunan desain perencanaan TPU.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara bertahap dan transparan, mengikuti mekanisme serta regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah, Davidz memastikan Pemkab MBD tetap berupaya mencari solusi agar rencana penyediaan TPU baru ini dapat segera direalisasikan.
“Dengan keterbatasan fiskal yang ada, kami tetap berkomitmen mencari langkah terbaik dan cepat agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” pungkasnya. (JM-EA).

