JURNALMALUKU — Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal pemungutan retribusi sampah. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, bertepatan dengan apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Maluku Barat Daya di lapangan upacara Kantor Bupati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dalma Eoh kepada media ini menjelaskan, bahwa integrasi layanan antara Perumdam Tirta Kalwedo dengan pihak terkait dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Eoh, langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang selama ini belum tertagih secara maksimal, sekaligus memanfaatkan jaringan layanan pelanggan air milik Perumdam Tirta Kalwedo untuk membantu penagihan retribusi sampah kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, skema implementasi program ini diawali dengan proses validasi data pelanggan air Perumdam Tirta Kalwedo. Setelah data dinyatakan valid, setiap pelanggan yang melakukan pembayaran rekening air juga dapat sekaligus membayar retribusi sampah dalam satu tagihan.

“Sebagai contoh, retribusi sampah yang dikenakan kepada setiap Kepala Keluarga sebesar Rp7.000 per bulan akan dimasukkan dalam tagihan bulanan air. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara terpisah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan melalui Perumdam Tirta Kalwedo. Seluruh pembayaran dari pelanggan terlebih dahulu masuk ke sistem penerimaan Perumdam, kemudian melalui mekanisme rekonsiliasi penerimaan akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dengan sistem ini, penerimaan retribusi sampah dapat tercatat secara resmi dan transparan dalam kas daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Kalwedo, Adam A. Lewier, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program integrasi tersebut sebagai bentuk kontribusi BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pelayanan publik.
Menurutnya, Perumdam Tirta Kalwedo memiliki basis data pelanggan yang cukup luas dan sistem penagihan yang sudah berjalan rutin setiap bulan, sehingga sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana integrasi penagihan retribusi sampah.
“Melalui integrasi ini diharapkan proses penagihan menjadi lebih efektif, efisien, dan memudahkan masyarakat karena pembayaran dapat dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi,” ungkap Lewier.
Ia juga menambahkan bahwa Perumdam Tirta Kalwedo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan baik, transparan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (JM-EA).

