JURNAL MALUKU – Akademisi muda asal Kepulauan Tanimbar, Dr. Kelvin Keliduan, SH., MH, menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat lokal harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan investasi strategis nasional, khususnya pengembangan Blok Abadi Masela di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Penegasan tersebut disampaikan Keliduan dalam seminar bertema “Kepastian Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar Terkait Investasi Blok Abadi Masela” yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMAS) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/1/2026).
Dalam pemaparannya, Keliduan menyampaikan bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan tidak semata diukur dari besarnya nilai investasi atau pertumbuhan ekonomi, melainkan dari sejauh mana manfaat hukum, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Asas manfaat hukum harus hadir secara nyata dan merata. Keadilan hukum tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai subjek pembangunan,” tegasnya.
Menurut Keliduan, investasi di sektor sumber daya alam memiliki dimensi hukum, sosial, dan kultural yang kompleks. Oleh karena itu, keberhasilan investasi tidak cukup ditentukan oleh kekuatan kontrak atau kepastian regulasi, tetapi juga oleh penerimaan sosial dan kesesuaian dengan nilai adat serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Tanimbar pada dasarnya tidak menolak kehadiran investasi. Namun, masyarakat menghendaki proses pembangunan yang transparan, partisipatif, dan memiliki arah kebijakan yang jelas serta berpihak pada kepentingan jangka panjang daerah.
“Partisipasi publik merupakan prasyarat utama legitimasi sosial suatu proyek. Tanpa pelibatan masyarakat sejak awal, investasi berisiko menimbulkan konflik sosial dan kehilangan kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain aspek partisipasi, Keliduan juga menekankan pentingnya prinsip keberlanjutan lingkungan dalam setiap kebijakan investasi, mengingat wilayah Kepulauan Tanimbar memiliki karakter ekologi dan sosial yang sangat sensitif.
Dalam aspek yuridis, Keliduan memaparkan bahwa kerangka hukum nasional sesungguhnya telah memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan hak masyarakat lokal dan masyarakat adat. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta berbagai regulasi yang mengakui dan melindungi hak ulayat.
“Instrumen hukum tersebut menegaskan bahwa masyarakat lokal bukan objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam pengambilan keputusan atas sumber daya alam di wilayahnya,” jelasnya.
Namun demikian, Keliduan mengkritisi masih terbatasnya keterbukaan informasi publik terkait investasi strategis di daerah. Menurutnya, akses terhadap informasi penting seperti peta wilayah, status lahan, hingga skema kompensasi masih belum sepenuhnya menjangkau masyarakat yang terdampak langsung.
“Informasi strategis kerap beredar di lingkaran elite, sementara masyarakat yang paling terdampak justru kesulitan memperoleh data yang seharusnya bersifat publik. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa keterbukaan informasi merupakan pintu masuk bagi terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial.
“Karena ini hukum publik, maka publik wajib mengetahui dan dilibatkan. Ketika masyarakat disisihkan dari proses pengambilan keputusan, di situlah ketidakadilan mulai terjadi,” ujarnya.
Seminar tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Sejumlah peserta mengangkat persoalan konkret yang selama ini dihadapi masyarakat, antara lain konflik lahan, perlindungan hak adat, mekanisme kompensasi non-tanah, serta peran strategis pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan sosial.
Diskusi juga menyoroti potensi dampak sosial dari investasi berskala besar, termasuk risiko menurunnya dukungan publik apabila aspirasi dan keluhan masyarakat tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa STTIMAS Saumlaki, siswa dan guru SMAK Solagrasia, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya, dan menjadi ruang refleksi bersama untuk memastikan pembangunan di Bumi Duan Lolat berjalan secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.(JM.ES).

