JURNALMALUKU – Persoalan yang sempat menyeret tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam dugaan kasus perselingkuhan akhirnya berakhir damai. Ketiganya sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara adat, kekeluargaan, dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Langkah damai ini diambil setelah munculnya sejumlah pemberitaan pada Jumat (17/10/2025) yang dinilai tendensius dan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Pemberitaan yang sempat menyebut adanya keributan di kawasan perempatan menuju RSUD dr. P.P. Magrety ternyata hanya merupakan kesalahpahaman antarpribadi, bukan persoalan moral seperti yang sempat digoreng publik.
Pertemuan mediasi berlangsung pada Minggu (19/10/2025) di kediaman salah satu ASN berinisial dr. M.B dan dihadiri oleh keluarga besar ketiga ASN yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, masing-masing berinisial IM., M.B dan OS.
Dalam suasana penuh keterbukaan dan kekeluargaan, ketiga ASN tersebut memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi, sekaligus menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media tidak benar dan tidak berdasar. Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai, sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk mengakhiri persoalan.
“Semua sudah selesai baik-baik. Tidak ada masalah pribadi maupun kedinasan. Ini hanya salah paham yang sudah kami luruskan,” ujar T.S. salah satu perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, O.S. menegaskan bahwa kejadian di jalan poros menuju RSUD Magrety murni akibat kesalahpahaman sesaat, tanpa ada unsur lain di baliknya. Ia menyatakan kesiapannya menandatangani pernyataan damai sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelesaian kekeluargaan.
“Kami sudah bicara baik-baik. Tidak ada dendam, semua sudah selesai,” ungkapnya singkat.
Pihak keluarga dari ketiga ASN menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian damai ini. Mereka juga meminta agar publik tidak lagi memperbesar isu yang telah selesai, apalagi menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap semua pihak menghormati privasi dan martabat para pihak yang telah berdamai, serta tidak lagi memperbincangkan hal yang tidak berdasar,” tegas T.S.
Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, ketiga ASN kini kembali menjalankan tugas kedinasan seperti biasa di instansi masing-masing. Pihak keluarga juga menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan disertai dokumen resmi pernyataan damai.
Keluarga turut mengingatkan bahwa penyebaran ulang informasi yang tidak benar atau bersifat fitnah dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(JM.ES).

