JURNALMALUKU– Lagi-lagi beredar foto Kim Markus di media sosial (Facebook) yang sedang asik mekomsumsi Narkoba, fotonya di posting Akun atas nama Petrus Dolsenyawi, Senin (16/01/2023).
Dari pantauan Jalmaluku.com memang benar akun Fecebok Petrus Dolsenyawi tersebut telah membagikan foto-foto yang diduga Kim Markus yang berkostum Kaos kerak putih yang sedang asik mengisap Narkoba (Sabu-Sabu).
Foto-foto yang disebarkan itu, menulis dengan Caption “Lawan dan berantas penggunaan narkotika di Maluku. Bukti jelas dan terang sabu-sabu dan alat isap.Polda Maluku dan Humas BNN RI tolong tangkap dan periksa Kimdavids Markus”.
Petrus Dolsenyawi pada akun Facebooknya 2 jam yang lalu, sudah sembilan kali membagikan postingan ini dan menjadi viral.
Padahal diketahui sosok Kim Markus di kenal sebagai tokoh muda MBD, yang katanya selalu memperjuangkan kepentingan rakyat. Dan apabila benar Kim Markus mengkonsumsi Narkoba maka rakyat juga kan mempertanyakan moral dan etikanya.
Dan kalau foto-foto kim Markus yang sedang mekomsumsi Narkoba itu benar, maka Kim Markus mantan anggota DPRD ini akan mendapat sanksi dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Perlu di katahui pecandu narkoba memiliki sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkoba yang ia konsumsi. Kondisinya akan semakin memburuk jika tidak dirawat dan ditolong dengan baik. Para pengguna dan pecandu narkoba banyak ditangkap dan dijebloskan ke penjara.