JURNALMALUKU-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya pelindungan warisan budaya daerah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar serta Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Itawalun kepada Pemkab MBD.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu (28/1/2026). Sertifikat dan surat pencatatan diterima langsung oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, dan disaksikan oleh Tim Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar, Khrestian Ph. Boreel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengakuan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap karya dan pengetahuan tradisional masyarakat daerah.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memperkuat posisi hukum produk unggulan dan ekspresi budaya lokal. “Dengan adanya pengakuan ini, Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar memiliki nilai tambah yang lebih kuat, sementara Tari Itawalun dapat terus dijaga keberlanjutannya sebagai warisan budaya masyarakat Maluku Barat Daya,” jelas Saiful.
Sementara itu, Bupati MBD Benyamin Th. Noach menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Kekayaan Intelektual serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas dukungan dan pendampingan yang diberikan hingga terbitnya sertifikat dan surat pencatatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Tenun Ikat Daisuli dan Tari Itawalun bukan sekadar produk budaya, melainkan identitas dan kebanggaan masyarakat MBD. “Pengakuan ini menjadi motivasi besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan kekayaan budaya lokal,” ujar Bupati.
Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tersebut, Pemkab MBD berharap warisan budaya daerah semakin dikenal secara nasional maupun internasional, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah berbasis budaya. (JM-EA).

