JURNALMALUKU – Pengurus Pusat GMKI meminta kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 2006 terkait pendirian rumah ibadah
“Peraturan ini merupakan instrumen lahirnya kekerasan dan pelarangan rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memecah belah kohesi lintas agama. Sampai kapan negara mempertontonkan aksi tersebut kepada publik” kata Ketua Bidang Akspel PP GMKI, Prima Surbakti dalam keterangan tertulis (Rabu, 29/12/2021).
Dalam dua bulan terakhir, viral di media sosial pelarangan rumah ibadah seperti GBI Mawar Saron Mataram, HKBP Karawang, GPI Tulang Bawang Lampung dan GKI Citraland Surabaya yang memiliki IMB namun ditolak oleh pihak tertentu.
“Salah satu kesulitan gereja gereja untuk mendapatkan IMB disebabkan belum mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB” tutur Prima Surbakti
Lebih lanjut, Prima mengatakan FKUB seharusnya fungsi dialog – aspirasi bukan fungsi persetujuan.
Untuk menjamin kebebasan hak beragama di Indonesia, Prima meminta kepada Gus Yaqut untuk segera merevisi pasal – pasal didalam PBM 9 dan 8 2006 yang mempersulit izin pendirian rumah ibadah serta melakukan penguatan peran pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan umat beragama.
“Peraturan itu seharusnya untuk memfasilitasi, bukan untuk membatasi atau melahirkan perilaku diskriminasi. ” tutur Prima Surbakti
Prima Surbakti memberikan apresiasi kepada pemerintah, TNI dan Polri yang bergerak cepat dalam melakukan mediasi terhadap berbagai pihak dalam kasus pelarangan rumah ibadah di GPI Tulang Bawang.
“Situasi telah kondusif. Jemaat, pendeta dan masyarakat sekitar langsung dipertemukan dengan baik dan diberikan kesempatan untuk merayakan Natal di gereja tersebut” ucap Prima Surbakti
Lebih lanjut, Prima Surbakti mengajak mahasiswa dan masyarakat menjaga toleransi umat beragama di Indonesia.
“Kita lawan perilaku diskriminasi. Intoleransi adalah bibit disintegrasi bangsa di masa mendatang” tutup Prima Surbakti.(*)