JURNALMALUKU-Usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Maluku sudah dalam proses. Tokoh masyarakat Maluku, Melki Frans meminta agar Gubernur dan DPRD mendorong Bupati untuk menyiapkan persyaratan administratifnya.
Frans mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku periode 2014-2019 ini menjelaskan, sejak dirinya di DPRD sudah mendorong pembentukan DOB sehingga lahirlah 13 calon DOB Kabupaten/Kota.
“Proses pemekaran atau pembentukan daerah-daerah otonom baru baik kabupaten/kota sejak saya di DPRD Ketua Komisi, kita dorong ya dari DPRD sehingga lahirlah keputusan 13 calon daerah otonom baru kabupaten/kota. Masing-masing empat di wilayah Maluku Tenggara Raya adalah kepulauan terselatan Kisar, Wetar, Romang, Lirang dari MBD terus Tanimbar Utara dari KKT saat ini, selanjutnya Key Besar dari Maluku Tenggara dan juga kepulauan Aru perbatasan atau Aru Selatan dari kepulauan Aru,”ungkap Frans kepada Media di Ambon, Jumat (10/2/2023).
Dirinya menambahkan, di samping itu dari Maluku Tengah juga ada empat daerah yang kita dorong, Seram Utara Raya, Kepulauan Banda, calon kota Lease Saparua, dan calon Kabupaten Jazirah Leihitu. Untuk Seram Barat ada dua daerah yang kita dorong calon Kabupaten Tala Batai dan calon kota Huamual selanjutnya di Seram timur juga ada dua daerah kota Bula dan calon Kabupaten Gorom Wakate, di Buru ada satu yaitu Buru Kaiely.
“Semuanya terproses, sudah kita daftarkan juga di Kementerian dalam Negeri, dan DPD RI sudah mengeluarkan keputusannya hanya lagi-lagi zaman presiden Jokowi kan moratorium akhirnya prosesnya terhambat,”kata Frans.
Mantan Ketua Fraksi DPRD Maluku ini juga menjelaskan, ada juga daerah-daerah yang memang kita sudah putuskan bersama dengan Gubernur tetapi belum lengkap persyaratannya, karena itu kita dorong waktu itu.
“Dan sampai dengan saat ini, saya minta untuk Gubernur dan DPRD mendorong Bupati-bupati untuk menyiapkan persyaratan administratifnya misalnya Kecamatan untuk Kabupaten minimal lima, untuk Kota empat, dan seterusnya,”ujarnya.
Frans juga mengatakan, dalam perjuangan kita tokoh-tokoh masyarakat Maluku Tenggara yang ada di Ambon, melihat bahwa juga penting untuk kita dorong calon Provinsi Maluku Tenggara Raya.
“Untuk calon Provinsi Maluku Tenggara Raya ini, dalam prosesnya sudah terdaftar sudah terdata di Kementerian dalam Negeri disitu tertulis Negara menyiapkan satu provinsi baru di Maluku di wilayah Selatan Maluku, nah selatan maluku ini ada di Tenggara Raya itu, jadi kita berproses administratifnya,”terangnya.
Frans juga menerangkan, undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah itu, mengisyaratkan daerah-daerah yang 3T bisa dengan kewenangan biasa, proses administrasi biasa, lazimnya juga biasa, top down dan bottom up dan top down bisa saja kewenangan Jakarta untuk membentuk daerah-daerah yang ada pada kawasan 3T untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan nasional strategi nasional seperti di Papua kemarin starnas itu kepentingan strategi nasional.
“Untuk Maluku Tenggara Raya hari ini, kita Tim perjuangan diketuai oleh Pak OceSikteubun, kita sudah sosialisasi dengan empat daerah empat kabupaten kota dan dari empat kabupaten kota itu, telah dilahirkan keputusan bersama Bupati dan Walikota DPRDnya, masing-masing adalah MBD nomor satu memberi keputusan bersama, setelah itu Kota Tual yang berikut adalah Maluku Tenggara, minggu lalu kita baru dari Aru dan Aru juga persiapan untuk melahirkan keputusan bersama DPRD nanti setelah Aru baru kita ke KKT untuk melengkapi persyaratan administrasi,” tutur Frans.
Frans bilang, karena untuk membentuk suatu Provinsi itu, minimal lima daerah kabupaten/kota dan Maluku Tenggara Raya memiliki persyaratan itu, dan lebih menguntungkan lagi karena di Jakarta sudah tercatat tinggal kita dorong administrasinya dan seterusnya.
“Kalau lima daerah itu sudah mengeluarkan keputusannya maka tahap berikutnya adalah kita dorong untuk Gubernur dan DPRDnya Paripurna untuk melahirkan keputusan bersama Gubernur serta DPRD Provinsi dan mereka welcome DPRD maupun Gubernur Pak Murad welcome hari ini tinggal kita saja yang masih kurang dua daerah ya Aru dan KKT,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, kemungkinan dalam tahun ini sudah tidak ada karena sudah sangat mendekat saya dalam hitung-hitungan estimasinya paling cepat daerah-daerah di mekar tahun 2026 paling lambat 2027, karena peraturan Pemerintahan mengatur bahwa setelah daerah dimekar nanti dengan peraturan pemerintah 2-3 tahun dievaluasi baru lahirnya undang-undang
“Jadi masyarakat, saya minta untuk paham tentang proses mari kita ramai-ramai memberi support juga Pemerintah daerah dan DPRD sehingga pada saatnya kita hadirkan langit baru bumi baru di daerah kita yang tercinta ini,”tutupnya.(JM.ES).