JURNALMALUKU–Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Petrus A. Tunay, menegaskan pentingnya revisi trayek kapal laut yang melayani wilayah MBD agar kembali menjangkau seluruh titik strategis, khususnya Pelabuhan Kroing dan Pelabuhan Luang. Penegasan ini disampaikan usai Rapat Bersama Komisi III DPRD MBD dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku serta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang berlangsung di DPRD Maluku, Selasa (20/01/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Tunay menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan forum penting untuk menyamakan data dan membahas secara mendalam pengusulan trayek kapal yang melayari rute Maluku Barat Daya. Menurutnya, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi sebenarnya telah melalui berbagai tahapan pengusulan, baik melalui dinas teknis, pemerintah kabupaten, hingga gubernur, yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Namun, setelah adanya konfirmasi dari pemerintah pusat, terdapat sejumlah trayek yang tidak lagi dilalui atau dihapus dari rencana operasional.

“Kami memahami bahwa ada pertimbangan tertentu dari pemerintah pusat dalam penetapan trayek. Namun, dari sisi kebutuhan masyarakat Maluku Barat Daya, trayek-trayek tersebut sangat dibutuhkan. Karena itu, sesuai mekanisme dan ketentuan berjenjang, kami datang berkomunikasi dan meminta kerja sama serta dukungan dari DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Perhubungan, untuk melakukan revisi terhadap trayek kapal yang selama ini berjalan,” ujar Tunay.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, sejumlah trayek kapal di wilayah MBD masih berjalan normal dan melayani hampir seluruh titik yang dibutuhkan masyarakat. Namun, memasuki tahun 2026, terdapat beberapa titik layanan yang ditiadakan. Hal ini berdampak langsung pada mobilitas orang dan distribusi barang, terutama hasil laut yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kepulauan.
Tunay mencontohkan trayek kapal seperti R-86 dan R-73 yang tergabung dalam Sabuk 104 dan Sabuk 87. Trayek ini melayari rute Ambon hingga Kupang dan selama ini sangat vital karena melewati sejumlah titik penting di Maluku Barat Daya, termasuk Kroing dan Luang. “Dua titik ini tidak boleh dihilangkan begitu saja, karena keduanya merupakan simpul ekonomi dan akses utama bagi masyarakat setempat,” tegasnya.
Menurutnya, penghapusan Pelabuhan Kroing dan Pelabuhan Luang dari trayek reguler sangat merugikan masyarakat. Pulau Luang, misalnya, meskipun memiliki keterbatasan infrastruktur dermaga, menyimpan potensi ekonomi laut yang sangat besar. Hasil-hasil laut dari wilayah tersebut selama ini harus dibawa ke Ambon atau bahkan ke daerah lain dengan biaya tinggi dan risiko besar akibat keterbatasan transportasi laut.
“Bayangkan, masyarakat harus membawa hasil laut ke Somplak atau Ambon hanya untuk bisa menjualnya. Bahkan ada yang harus melakukan barter karena sulitnya akses kapal. Ini tentu tidak adil bagi masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut,” ungkap Tunay.
Ia menambahkan, keterbatasan trayek kapal juga berdampak pada rantai perdagangan dengan daerah lain, seperti Makassar, yang selama ini menjadi salah satu tujuan pemasaran hasil laut. Tanpa dukungan transportasi laut yang memadai, potensi ekonomi masyarakat MBD tidak dapat berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, DPRD MBD bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta agar aspirasi ini segera disampaikan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Revisi trayek diharapkan dapat mengembalikan layanan kapal ke Pelabuhan Kroin dan Pelabuhan Luang sebagaimana yang berjalan pada tahun sebelumnya.

Tunay juga mengajak masyarakat Maluku Barat Daya untuk bersabar dan tetap mendukung proses yang sedang berjalan. Ia optimistis, melalui koordinasi yang intens antara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan pemerintah daerah hingga pusat, hasil yang diharapkan dapat tercapai. Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Provinsi Maluku direncanakan akan membawa aspirasi ini ke Jakarta, sementara pemerintah kabupaten diminta segera menindaklanjuti dari sisi administrasi.
“Ini adalah kepentingan bersama. Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi kebijakan dan pengawasan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan provinsi, agar seluruh trayek kapal yang sebelumnya melayani Maluku Barat Daya dapat dikembalikan pada tahun 2026. Substansi rapat hari ini tunggal, yakni revisi usulan trayek kapal demi menjamin konektivitas dan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” pungkasnya. (JM-AL).

