JURNALMALUKU–Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan Kepulauan Tanimbar–Maluku Barat Daya, Yan Zamora Noach, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemerintah pusat yang berencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak politik masyarakat sekaligus merampas kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
Penolakan itu disampaikan Noach menyikapi berkembangnya wacana nasional mengenai perubahan sistem pilkada yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menilai, gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem demokrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah.
“Kebijakan ini berpotensi merampas kedaulatan rakyat serta menggerus roh otonomi daerah,” tegas Noach saat di hubungi Media ini Via WhatsApp, Selasa, (13/01/2026).
Menurutnya, apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan, maka Indonesia berisiko kembali pada sistem pemerintahan yang sentralistik, di mana kekuasaan terpusat di tangan pemerintah pusat dan elite politik nasional. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Pengembalian pilkada melalui DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme politik, tetapi awal dari kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Noach mengingatkan, apabila kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, maka peluang munculnya putra-putri terbaik daerah untuk memimpin wilayahnya sendiri akan semakin kecil. Sistem tersebut dinilainya membuka ruang lebar bagi kepentingan elite politik dan dominasi partai, bukan aspirasi masyarakat di daerah.
“Kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD, bisa saja yang terpilih bukan putra atau putri terbaik daerah. Bahkan tidak menutup kemungkinan orang dari luar daerah ditunjuk menjadi kepala daerah, asalkan memiliki dukungan partai,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang ditentukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan pembahasan. Menurutnya, kebijakan tersebut secara sistematis menciptakan ketergantungan daerah terhadap pusat.
“Pergerakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan daerah. Daerah sengaja dibuat bergantung agar mudah dikendalikan,” ungkapnya.
Noach menilai, kondisi tersebut menjadi indikator kuat kembalinya sistem pemerintahan sentralistik, sementara prinsip desentralisasi dan otonomi daerah hanya dijadikan slogan tanpa implementasi nyata.
“Ini adalah tanda-tanda kembalinya sistem sentralistik. Desentralisasi hanya jargon, karena dalam praktiknya roh otonomi daerah sudah mulai hilang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang mampu menghentikan arus sentralisasi kekuasaan adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi.
“Yang bisa menghalangi semua ini hanyalah kekuatan rakyat. Karena rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi. Kita harus melawan sebelum semuanya benar-benar terlambat,” pungkas Noach. (JM–AL).

