JURNALMALUKU-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku menyurati Pimpinan DPRD Maluku, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Fredy Rahakbauw.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengatakan, DPD Partai Golkar Maluku telah menyurati Pimpinan DPRD Maluku untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota Fraksi Partai Golkar menggantikan Pa Fredy Rahakbauw.
“Sampai dengan hari ini berkas kelengkapan untuk usulan PAW itu belum dipenuhi. DPD Partai Golkar Maluku baru mengirim surat pengusulan atas nama Yunus Serang tanpa berkas PAW. Setelah berkas semuanya lengkap baru kita menyurati KPUD Maluku untuk verifikasi calon berikut,”jelas Wattimena kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).
Wattimena mengatakan, ada ketentuan waktu tujuh hari setelah menerima usulan PAW itu dan setelah berkas lengkap, jadi bukan surat dilayangkan.
“Surat boleh dilayangkan dua atau tiga minggu yang lalu, tapi sebelum berkas lengkap kita belum bisa proses,”katanya.
Menurutnya, informasih terakhir yang didapatkan dari Sekretaris DPD Golkar Maluku bahwa mereka sementara mengurus Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta. Ini merupakan syarat utama dari SK DPP yang menyatakan bahwa si A meggantikan si B.
Terkait kepastian siapa calon berikut, yang menentukan adalah KPUD Maluku. Setelah berkas pengusulan PAW dari DPD Partai Golkar ke DPRD Maluku lengkap baru kemudian diteruskan ke KPUD Provinsi Maluku.
“Jadi sampai hari ini kelengkapan berkas PAW dari Yunus Serang untuk menggantikan Fredy Rahakbauw masih berproses,”tutup Sekwan.(JM.E).