JURNALMALUKU-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Dan telah menyetujui 19 penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 untuk dijadikan Propemperda.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut menjelaskan, Peraturan Daerah dimana disampaikan bahwa ada 19 Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita tetapkan.
“Tadi dari 19 itu, 14 peraturan daera itu berasal dari pemerintah daerah dan lima itu adalah usul insiatif DPRD, itu program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2022,”ungkap Sairdekut usai mwlakukan rapat, Rabu (9/3/2022).
Sairdekut berharap, 19 ranperda bisa ditunaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah atau banperda di DPRD provinsi dan komisi-komisi terkait sehingga sebelum akhir tahun anggaran 2022, seluruh rancangan peraturan daerah yang terdiri dari sebagaimana saya sampaikan tadi 19 peraturan daerah itu terselesaikan dengan baik.
“Lima insiatif ini soal penyelenggaraan penyiaran dan perda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan perda tentang pengelolaan hutan dan perda perda tentang penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Maluku serta ranperda tentang pengutamaan bahasa Indonesia kelestarian dan perlindungan bahasa daerah,”tuturnya.
Dirinya menyatakan, sudah ditetapkan tadi, sebagai program pembentukan daerah untuk tahun 2022 tinggal pembahasannya saja untuk nanti ditetapkan menjadi perda. Jadi tadi itu namanya program pembentukan peraturan daerah untuk satu tahun ini.
“Jadi tahun 2022, DPRD Provinsi Maluku dan pemerintah daerah kita merencanakan untuk membahas 19 ranperda, dari 19 itu yang akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD dalam rangka untuk menjalankan tugas-tugas legislasi DPRD,”tutup Wakil Ketua DPRD Maluku.(JM.E).