JURNALMULUKU-Masa akhir jabatan lima Kepala Daerah di Maluku akan berakhir tepat di Tahun 2022, di antaranya, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Buru, Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Tengah.
Hampir di penghujung masa jabatan mereka beberapa daerah tercatat terbelit hutang hingga mencapai miliaran rupiah dan hal itu dinilai sangat Ironis. Misalkan saja Pemkab Kepulauan Tanimbar atau lebih dikenal Bumi Duan-Lolat dengan hutang Fantastis mencapai 300 Miliar berupa Utang Pihak Ke-3 (UP3), utang material warga dan upah pekerja pada beberapa proyek pembangunan yang mencapai 8 Miliar rupiah, hingga kini masih membengkak.
Kota Ambon pun menjadi duet utang terbanyak abad ini, tunggakan pembayaran honor RT/RW pun enggan dilunasi pihak Pemkot, serta hak hak pegawai yang belum terbayarkan hingga kini.
“Tidak ada alasan bagi kepala daerah mana pun untuk tidak melunasi hutang.”tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut dikatakan Wenno, Kepala daerah yang berakhir masa jabatan punya tanggung jawab, menyelesaikan semua permasalahan di daerahnya, agar tidak menjadi beban pemerintah berikutnya.
“Misalnya saja hutang pihak ke tiga Pemkab Tanimbar yang alokasi anggarannya dipakai untuk pembangunan fasilitas publik, sekarang sudah dinikmati masyarakat, antara lain Pasar, Bandara dan Rumah sakit, secara jelas sudah disampaikan Dirjen Kemendagri harus dilunasi.
Namun selama ini tidak ada niat baik dari Bupati Tanimbar Petrus Fatllolon, bahkan pernyataan Petrus Fatlolon pun terkesan berbelit – belit dan tidak mengindahkan pengawasan lembaga DPRD Maluku.
“Ini hanya persoalan niat baik, cepat atau lambat harus terselesaikan jangan sampai menjadi warisan dan beban daerah bagi pemerintahan selanjutnya.”cetus Wenno.
Wenno juga sarankan bagi Kepala – Kepala daerah yang akan habis masa jabatan untuk meninggalkan Kado terindah.
“Kita sarankan agar bisa melunasi secepatnya, dan meninggalkan kado yang indah di akhir masa jabatan,”pungkas Wenno.(JM.E).