JURNALMALUKU—Sekretaris Bidang Peliputan KNPI Maluku, Aris Lekidara, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa PT Matriecs Cipta Anugerah, selaku pelaksana proyek perumahan subsidi Perumahan Bukit Hijau Urimessing. Proyek yang menggunakan skema subsidi pemerintah ini diduga telah melewati masa kontrak pekerjaan, namun pengerjaannya belum rampung dan belum diserahkan secara penuh kepada Pemerintah Kota Ambon.
Dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (25/11/2025), Lekidara menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar di publik karena hingga kini belum menunjukkan progres final sebagaimana mestinya.
“Informasi yang kami peroleh, kontrak pekerjaan proyek ini sudah selesai, tetapi fisik di lapangan jelas belum seratus persen. Jika iya, maka ini sudah masuk kategori kelalaian serius dan harus diperiksa,” ujar Lekidara.
Lekidara menilai, sebagai proyek yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, setiap penyimpangan dalam proses pembangunan—baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan teknis—tidak dapat ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa perumahan subsidi bukan proyek kecil yang bisa dibiarkan mangkrak tanpa penjelasan. Ketika pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dan menunjuk pelaksana, maka penyelesaian pekerjaan adalah kewajiban mutlak.
“Jangan sampai ada permainan atau pembiaran. Ini proyek yang menyangkut hak masyarakat kecil. Bila ada kejanggalan, maka aparat berwajib harus bertindak,” tegasnya.
KNPI Maluku mendorong dilakukannya audit menyeluruh, mulai dari tahapan kontraktual, penggunaan anggaran, progres pengerjaan, hingga potensi kelalaian atau unsur pelanggaran lainnya.
Menurut Lekidara, dugaan keterlambatan penyerahan proyek kepada Pemerintah Kota Ambon harus diperlakukan sebagai indikasi awal yang perlu diselidiki secara objektif.
“Jika kontrak sudah selesai tetapi pekerjaan belum tuntas, maka ada dua kemungkinan: perencanaan yang salah, atau pelaksana yang tidak menjalankan kewajibannya. Keduanya wajib diselidiki,” jelasnya.
Selain menyoroti pihak kontraktor, Sekretaris Peliputan KNPI Maluku itu juga mendesak Pemerintah Kota Ambon agar tidak diam terhadap situasi ini. Ia meminta Pemkot bersikap transparan terkait status proyek dan segera memberikan penjelasan resmi ke publik.
Dengan ketidakjelasan progres hingga kini, Lekidara menilai pemerintah berkewajiban memastikan bahwa kontraktor tidak lepas tangan atau memanfaatkan celah administrasi untuk menghindari kewajiban serah-terima.
Organisasi kepemudaan tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dugaan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. KNPI, menurut Lekidara, memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama ketika berpotensi terjadi penyimpangan dalam proyek publik.
“Kami tidak menuduh. Namun ketika ada indikasi, maka tugas kami adalah bersuara. Penegak hukum harus memeriksa dengan objektif. Kami ingin semuanya terang benderang,” tutupnya. (JM–AL).

