Untuk kesekian kalinya Kabupaten Buru selatan, dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Baru-baru ini kekerasan seksual dialami salah satu siswa SD, yang dilakukan oleh kepala SD Walafao. Dengan iming-iming diberukan nilai tinggi. https://www.tribun-maluku.com/2022/10/diiming-iming-nilai-tinggi-murid-sd-disetubuhi-kepsek-bursel/
Kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Buru Selatan, Mereka adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi, dididik dengan baik, menjadikan mereka manusia yang berdaya bukan sebaliknya diperdaya.
Anak-anak harus dilindungi sebagaimana amanat amant pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Kehadian negara kesatuan republik indonesia menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yangs seluas-seluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara oprimal, baik secara fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Atas Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepala SD Walafao terhadap siswanya sendiri. Kami Literasi Politik Perempuan & Anak Melanesia, secara tegas mengutuk perbuatan bejak yang dilakukan oknum Kepala sekolah tersebut, dan mendesak: Polres Buru Selatan untuk menetapkan RH sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa SD Walafao
Polres Buru Selatan menindak dengan tegas pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Sesuai pasal 82 ayat (1) junto pasal 76ESesuai pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E setiap orang yang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang atau secara-bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah/3(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat (1). dan saksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5. 000. 0000. 000, (lima miliar rupiah).
Mendesak pemerintah daerah sebagaimana Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru Selatan. Kami mendesak pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2PTP2A) dan pihak medis di RSUD Alkatiri Namrole untuk membantu memfasilitasi upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sebagai upaya perlindungan terhadap korban, baik secara fisik, mental, maupun psikologi.
Ini menjadi poin penting, selain memberikan ganjaran yang setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihak korban harus mendapat perlindungan dan dukungan dari semua pihak untuk pemulihan kesehatan fisik, mental maupun psikis.
Kami berharap adanya penanganan serius terhadap kasus kekerasan anak di Buru Selatan, sesuai undang-undang yang berlaku, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan jangan ada penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan (restorative justice). Melindungi masa depan Anafina-anafina (perempuan) Buru.
Berkaca dari sekian banyak kasus yang sejauh ini masih penanganannya menggunakan pendekatan damai/kekeluargaan. Maka sekali lagi kami tegaskan bahwa untuk tindakan kekerasan seksual tetap harus proses secara tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku untuk melindungi masa depan anak-anak di Buru Selatan.
Ditulis oleh: Olifia Hukunala, S. Sos., M.Sos
Direktur Eksekutif
Literasi Politik (Perempuan dan Anak Melanesia)