Dewasa ini, polemik yg sering terjadi dalam tatanan kehidupan masyarakat adalah pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah.
Hak ulayat yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan perundang-undangan diakui oleh Negara dimana dalam teorinya hak ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, “semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hal milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.
Menurut Soerjono Soekanto hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
Sedangkan menurut Terhar Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum) sehingga dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat adalah Suatu Norma atau Peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi.
Keberadaan Hukum Adat secara resmi telah diakui oleh Negara namun penggunaannya terbatas.
Merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”.
Dengan telah diakuinya hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat tetapi mengapa masih banyak terjadi permasalahan.
Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir dengan sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya. Permasalahan yang sering terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat ialah permasalahan sengketa tanah yang efek sampingnya bisa merugikan banyak pihak karena tanah tersebut dalam status ‘quo’ sehingga tanah tersebut tidak dapat digunakan secara optimal dan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas Sumber Daya Alam.
Oleh karena itu, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Hak Ulayat guna mewujudkan kepastian hukum dalam kepimilikan hak atas tanah kepada masyarakat hukum adat.
Negara dimana sebagai pemberi sebuah jaminan kepastian hukum adat terhadap masyarakat hukum adat. Dengan diberlakukannya UU No 5. Thn 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan memberikan keadilan kepada masyarakat hukum adat.
Diatur dalam Pasal 3 UUPA yang berbunyi ” Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat , sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”. Artinya Hukum Tanah Nasional bersumber pada Hukum Adat,.
Untuk konsep kedepannya, perlu adanya jaminan kepastian hukum tentang pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Harusnya dibuat lebih rinci peraturan perundang-undangannya baik didalam peraturan pemerintah atau peraturan daerah, yang mana jelasnya di bawah UU.
Apakah bisa dibuat dalam bentuk tertulis atau untuk pelaksanaannya saja tentang kepemilikan hak atas tanah. Dengan tujuan, adanya kejelasan dan kepastian terhadap hak milik dari pada masyarakat Hukum Adat.
Penulis Y. H. Talutu, S.H