Oleh: Fredy Mozes Ulemlem, S.H., M.H.
JURNALMALUKU-Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebentar lagi akan digelar. Suasana politik mulai menghangat, dan berbagai strategi kampanye pun dijalankan oleh para calon pemimpin. Namun, di tengah hiruk-pikuk kampanye, kita perlu waspada terhadap ancaman yang dapat merusak integritas demokrasi: penyebaran hoaks dan fitnah.
Hoaks dan fitnah yang disebarluaskan selama kampanye dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Informasi yang tidak benar dapat menyesatkan pemilih dan membuat mereka mengambil keputusan yang tidak rasional. Fitnah dapat merusak citra dan reputasi calon yang difitnah, serta memicu perpecahan dan konflik antar pendukung.
Perlu diingat, kampanye harus dilakukan dengan jujur, adil, dan bermartabat. Pasangan calon bupati dan wakil bupati memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan kampanye yang bersih dan berintegritas. Mereka harus mematuhi aturan dan etika kampanye yang ditetapkan oleh KPU, seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang penyebaran hoaks dan fitnah, serta menekankan pentingnya kampanye yang mengedepankan toleransi dan persatuan. Pasangan calon juga harus menghindari praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat beberapa larangan dalam kampanye, salah satunya adalah melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. Hoaks dan fitnah termasuk dalam kategori kampanye yang bersifat hasutan dan mengadu domba, yang jelas dilarang dalam PKPU. Selain itu, menghina calon lain juga merupakan pelanggaran dalam PKPU. Oleh karena itu, tindakan menyebarkan hoaks dan fitnah selama kampanye dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, denda, bahkan pembatalan pencalonan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa misinformasi dan disinformasi merupakan ancaman tertinggi dalam Pilkada serentak 2024. Ia mengingatkan tentang potensi kerawanan di media sosial, di mana 29% dari 33 miliar interaksi bersifat negatif. Kapolri menekankan bahwa tidak semua masyarakat dapat membedakan antara informasi yang benar dan hoaks, yang dapat menyebabkan reaksi yang tidak terduga di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk siap menghadapi potensi polarisasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilihan Presiden.
Penting untuk diingat bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, adil, dan bermartabat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hoaks dan fitnah dengan melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Sanksi bagi calon yang menyebarkan hoaks dan fitnah selama kampanye bisa beragam, mulai dari peringatan hingga pembatalan pencalonan. Sanksi teringan adalah peringatan, yang diberikan sebagai teguran kepada calon yang melanggar aturan kampanye. Besaran denda bisa bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah pembatalan pencalonan, yang bisa dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan merugikan proses demokrasi.
Selain itu, calon yang terbukti menyebarkan hoaks dan fitnah juga bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti UU ITE. Sanksi yang dijatuhkan akan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Penting untuk diingat bahwa menyebarkan hoaks dan fitnah selama kampanye adalah tindakan yang tidak terpuji dan dapat merugikan banyak pihak. Masyarakat diharapkan untuk cerdas dalam mencerna informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.
Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Ketika menghadapi kasus penyebaran hoaks dan fitnah selama kampanye, Bawaslu harus mengambil langkah-langkah yang tegas dan profesional untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak semua pihak.
Bawaslu harus siap menerima laporan dari masyarakat, calon, atau pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran kampanye, termasuk penyebaran hoaks dan fitnah. Laporan tersebut harus diterima dan ditangani dengan serius dan profesional. Bawaslu harus memberikan informasi yang jelas kepada pelapor mengenai proses penanganan laporan.
Bawaslu harus melakukan penyelidikan yang mendalam dan objektif untuk mengklarifikasi kebenaran laporan. Penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan independen, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Bawaslu harus melibatkan saksi dan ahli yang relevan dalam proses penyelidikan.
Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu harus menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi dan jenis pelanggaran tersebut. Bawaslu harus mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan peraturan perundangan yang berlaku. Bawaslu harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai dasar keputusan yang diambil.
Jika Bawaslu menemukan pelanggaran, maka mereka harus menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi peringatan, denda, hingga pembatalan pencalonan. Bawaslu harus memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan adil dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.
Bawaslu harus secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kampanye yang bersih dan bermartabat. Bawaslu harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya hoaks dan fitnah serta cara untuk mengidentifikasi informasi yang benar. Bawaslu juga harus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kampanye.
Bawaslu harus bekerja sama dengan pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan media massa, untuk mencegah dan menangani penyebaran hoaks dan fitnah. Bawaslu harus membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.
Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, Bawaslu dapat memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Bawaslu harus menjadi lembaga yang kredibel dan terpercaya yang dapat diandalkan oleh masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu.
Masyarakat memiliki peran penting dalam menghadapi calon pemimpin yang menyebarkan hoaks dan fitnah selama kampanye. Mereka tidak boleh menjadi penonton pasif, tetapi harus mengambil langkah-langkah yang proaktif untuk melawan perilaku tidak terpuji tersebut.
Sebelum percaya dan menyebarkan informasi, masyarakat harus selalu melakukan verifikasi. Jangan hanya mengandalkan satu sumber informasi, tetapi bandingkan dengan sumber lain yang kredibel. Hindari informasi yang cenderung provokatif, menghasut, atau berisi ujaran kebencian.
Jika menemukan informasi hoaks atau fitnah yang disebarluaskan oleh calon, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu. Masyarakat dapat membuat konten yang berisi klarifikasi dan penyanggahan terhadap hoaks dan fitnah yang beredar. Masyarakat dapat membantu menyebarkan informasi yang benar dan faktual untuk melawan hoaks dan fitnah.
Masyarakat harus menolak politik yang menggunakan isu SARA untuk memecah belah masyarakat. Masyarakat harus memilih calon pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang jelas untuk kemajuan daerah.
Masyarakat dapat mengajak dialog dan diskusi dengan calon pemimpin untuk membahas isu-isu penting dan mencari solusi bersama. Masyarakat harus mempromosikan sikap toleransi dan saling menghormati antarwarga, terlepas dari perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Masyarakat harus memilih calon pemimpin dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh hoaks dan fitnah. Masyarakat dapat menjadi pengawas pemilu dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat harus menolak politik uang dan memilih calon pemimpin yang tidak korup. Masyarakat harus membangun kesadaran politik dan terlibat aktif dalam proses demokrasi.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan proses pemilihan umum yang bersih, adil, dan bermartabat. Mereka dapat membantu memastikan bahwa calon pemimpin yang terpilih adalah orang yang benar-benar layak dan berkomitmen untuk membangun daerah.
Ingat, masyarakat memiliki kekuatan untuk melawan hoaks dan fitnah, dan memilih pemimpin yang baik untuk masa depan.
Media massa memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu. Media harus bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan kredibel, serta aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan fitnah. Media harus menjadi mitra masyarakat dalam melawan hoaks dan fitnah, dan bersama-sama menjaga integritas Pilkada MBD.
Pilkada MBD harus menjadi momentum untuk membangun masyarakat yang cerdas dan tangguh. Masyarakat harus mampu memilah informasi dengan bijak, tidak mudah terprovokasi, dan memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi, bukan karena hoaks dan fitnah. Mari kita sama-sama menjaga Pilkada MBD agar tetap damai, demokratis, dan bermartabat. (JM-REDAKSI)