JURNALMALUKU – Debat Colon Kepalah daerah yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan di tayangkan secara Live di TVRI adalah rujukan PKPU 13 Pasal 59.
Nikolas Okmemera dalam rilisannya (24/10/2020) mengatakan bawah debat kandidat calkada adalah sebagi ikthiar mengembalikan persaingan di jalur yang benar . Bahwa ketika masyarakat memilih pemimpin masyarakat bisa mengetahui gagasan pemimpin yang di pilih dalam membangun daerah.
” Debat Kandidat yang di siarkan secara Live TVRI Maluku itu bukan tentang tempat, bukan juga tentang aksesibilitas, bukan tentang arena, bukan juga tentang logika, konsep, retorika, dan argumentasi,” terangnya
Sebab, lanjud, Proses kehadiran kita dalam debat publik adalah wujud komitmen dalam menghargai seluruh pentahapan yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU MBD.
” Esensi pentasan adalah tentang bagaimana membuat ruang penyampaian terbuka terhadap integritas, konsistensi, serta komitmen membangun daerah lewat visi misi pemimpin negeri ini,” jelasnya
” Karena itu, yang rakyat butuhkan adalah penjabaran sikap tentang apa yang sudah dibuat, dan akan dilakukan, dan juga mereka bisa tau betul isi hati serta ketulusan pemimpinnya untuk melayani,” terangnya
” Apa yang bisa diharapkan dari meja kosong tanpa penghuni begitu juga tanpa lembaran kertas hasil tuangan pikir para calon pemimpin negeri ini. Ikhtiar tanpa sentuhan adalah sebuah jualan kosong yang sementara diperagakan dalam ring tinju tanpa pesorak dan penonton,” pungkasnya
Mestinya yang ada mentransformasikan apa yang ada pada kita kepada mereka yang nantinya merasakan dan menikmati apa yang kita hendak lakukan demi kesejahteraan rakyat di MBD.
Menurut Okmamera Kepolosan, tatapan mata kosong mereka menginsyratkan ketidaktahuan dan rasa penasaran yang sejujurnya ingin dikatakan secara lantang,” Mau buat apa par katong, kalau jadi pemimpin, Katong dapat apalah, kamong jang tipu-tipu katong boleh moo” ungakpnya.(***)