Oleh : Alteredik Sabandar, ST Sekjen DPP Hena Hetu
Ketua DPP Hetu Upu Ana
JURNALMALUKU-Peraturan menteri nomor 109 tahun 2017 tentang batas atas angkutan laut penumpang dalam negeri kelas ekonomi pasal 2 menjelaskan bahwa :
1. tarif batas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang dewasa pada trayek tetap dan teratur, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Tarif batas atas ekonomi ini berlaku untuk penumpang dewasa belaku bagi penumpang yang berumur lebih dari 24 bulan dan bila di bawa itu diberikan diskon sebesar 10%.
3. Tarif batas atas angkutan kelas ekonomi ini sudah termasuk makan dan minum; embarkasi/debarkasi; dan  pelayanan lainnya antara lain hiburan musik/rekreasi dan penyediaan air tawar.
4. Tarif batas atas ini belum termasuk biaya asurasi penumpang, biaya pas masuk pelabuhan dan biaya reede transport.
5. lampiran dari Peraturan menteri nomor 109 tahun 2017 menyebutkan bahwa tarif batas atas kelas ekonomi untuk trayek Amahai – Ambon sebesar Rp. 44.000,- Sedangakan KM. 57 Tahun 2006 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Laut Penumpang Dalam Negeri menjelaskan bahwa :
1. Pasal 2 : tarif angkutan laut dalam negeri hanya terdiri dari 2 jenis yaitu tarif angkutan laut kelas ekonomi dan kelas non ekonomi, kelas non ekonomi terdiri dari kelas 1 s/d IV dan Tarif kelas Wisata.
2. Pasal 3 : Struktur tarif pelayanan kelas ekonomi terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak; dan Struktur tarif pelayanan kelas non ekonomi terdiri dari tarif dasar, tarif jarak dan tarif pelayanan tambahan atau Tarif kelas ekonomi ditambah Tarif Pelayanan Tambahan.
3. Untuk trayek Tulehu – Amahai PP penentuan tarifnya baik itu tarif kelas ekonomi dan kelas non ekonomi merupakan kewenangan bupati/walikota yang sebelumnya telah dibahas antar asosiasi perusahaan pelayaran, perusahan angkutan laut dalam negeri dan pengguna jasa.
Berdasarkan uraian di atas dan bila dikaitkan dengan kondisi yang terjadi pada rute pelayaran Tulehu Amahai adalah :
1. Pelaku Usaha pelayaran tidak boleh mengabaikan kelas ekonomi karena dalam hal ini PT PDI mengantongi ijin SIUPAL untuk rute pelayaran linier (teratur dan terjadwal).
2. Kelas Eksekutif, VIP dan VVIP tidak pernah disebutkan dalam aturan yang berlaku khususnya angkutan laut dalam negeri.
3. Bila dalam aturan menyebutkan batas atas kelas ekonomi untuk rute Amahai tulehu sebasar Rp. 44.000, dengan segala syarat yang dijelaskan. Pertanyaan penting adalah kenapa kelas ekonomi sesuai amanat UU tidak ada, dan kelas eksekutif menggunakan aturan yang mana?? Dan kenapa segala ketentuan sebagai persyaratan tarif angkutan laut dalam negeri apakah di penuhi.??
4. Bila tarif kelas eksekutif kita asumsikan sebagai kelas non ekonomi, berarti kelas eksekutif adalah tarif kelas ekonomi di tambah tarif pelayanan tambahan, maka atas pertimbangan apa harga tiket kelas eksekutif sebesar Rp. 148.000,-. Dan tarif anak anak sebesar Rp. 74.000,- Itu berarti besaran tarif pelayanan tambahan sebesar Rp. 104.000,- dan apakah ini sudah termasuk asuransi, pas masuk dan biaya reede transport. Biarlah publik yang menilai.
5. Sedangkan tarif untuk anak anak sesuai aturan hanya berlaku yang berumur sampai dengan 24 bulan dan mendapat diskon sebesar 10%, di atas umur itu tetap sebagai tarif penumpang dewasa.
Maluku sangat membutuhkan Investasi untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu kawasan tetapi kita harus berpatokan pada aturan hukum yang berlaku. Untuk itu sangat diharapkan kepada semua pemangku kepentingan untuk bijaksana melihat persoalan ini. Jangan sampai investasi yang masuk bukannya membawa perbaikan dan pertumbuhan ekonomi malah sebaliknya membawa malapeta bagi masyarakat dan daerah. Untuk ini kami sangat mengharapkan tarif kapal cepat Tulehu-amahai dan rute rute lainnya di Maluku untuk segera ditinjau ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.(JM.ES).